01 September 2019

(LEGAL TECH04) PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN HUKUM DI INDUSTRI TEKNOLOGI INFORMASI BATCH 4, 1 - 4 Oktober 2019

Pendaftaran : 01 September 2019 s/d 27 September 2019

Investasi : Rp 6.000.000

 

TERM OF REFFERENCE

PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

HUKUM DI INDUSTRI TEKNOLOGI INFORMASI

BATCH 4

1 - 4 Oktober 2019

 

I. LATAR BELAKANG

 

Di era teknologi digital yang saat ini sedang terjadi, tak terlepas pada aspek pengurusan teknis, banyak tantangan dan juga masalah yang dihadapi para pelaku usaha di industri digital, antara lain; pendirian badan usaha, perlindungan merek perusahaan, sektor pajak, penerapan teknologi digital untuk segi layanan hukum, penyusunan kebijakan dan privasi, perjanjian digital, saat penggalangan dana dimana perusahaan pertama kali mendapatkan pendanaan dan lain masih banyak hal teknis lainnya yang harus dipersiapkan.

Dengan terbentuknya kawasan ekonomi terintegrasi di wilayah Asia Tenggara yang dikenal dengan istilah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC), Indonesia dan sembilan anggota ASEAN lainnya memasuki persaingan yang sangat ketat di bidang ekonomi. Tentunya hal ini harus segera menjadi perhatian para pelaku bisnis startup di Indonesia yang kedepannya akan menghadapi para investor besar dengan bentuk Venture Capital dan bergabung pada bisnis rintisan awal.

Setidaknya terdapat 1.720 perusahaan Startup yang tercatat dan berkembang di Indonesia, antara lain dengan katagori; Legal Technology, Regulation Technology, Financial Technology, e-Commerce, Market Place, e-Learning dan masih banyak lagi.

Untuk merespon kondisi tersebut maka, kami dari AdvoSmart menjawab perlunya keahlian keterampilan bagi para pelaku usaha khususnya di industri teknologi dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan hukum di bidang industri digital bekerjasama dengan Jimly School of Law and Government (JSLG). Tujuan utama dari kegiatan ini adalah akan melahirkan praktisiyang mahir untuk menghadapi industi digital di era 4.0

   

II. TUJUAN

  1. Memberikan Pendidikan dan Pelatihan Hukum Di Industri Teknologi Informasi.
  2. Melahirkan praktisi hukum di bidang hukum Industri Teknologi Informasi.

III. MANFAAT

  1. Setelah mengikuti Pendidikan dan Latihan Hukum Di Industri Teknologi Informasi, Peserta diklat akan memiliki pengetahuan, keahlian dibidang tersebut;
  2. Peserta dapat memberikan konsultasi hukum yang berkaitan dengan startup digital;
  3. Peserta diharapkan dapat berperan sebagai praktisi yang professional dalam pengurusan startup digital.

IV. NARASUMBER

  1. Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.

(PENGANTAR PENGETAHUAN HUKUM DI INDUSTRI TEKNOLOGI INFORMASI)

  1. DR. Qomarrudin, S.H., M.H.
  2. DR. Edmond Makarim, S.Ikom, S.H., LL.M

(PERKEMBANGAN DAN PENERAPAN HUKUM SIBER)

  1. Dr. Suyut Nugroho, S.H., M.H.

(KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA BISNIS STARTUP TEKNOLOGI)

  1. DR. Helny Mutiarsih Jumhur, S.H., M.Hum

(PERKEMBANGAN DAN PENERAPAN HUKUM SIBER) / (KEBIJAKAN DAN PRIVASI)

  1. Rio Sundoro, CIIB, ANZIIF (Snr. Assoc.), CIP, AMRP, AAAIJ (Salvus)

(SISTEM PENDANAAN PADA STARTUP DIGITAL)

  1. Natanael Peranginangin, PhD.

(TEKNOLOGI DIGITAL)

  1. Subdit Cyber Crime Kepolisian Republik Indonesia

(CYBERCRIME)

  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika

(E-GOVERNMENT)

  1. BukaLapak

(E-COMMERCE)

  1. Cynia (Go-Jek)

(PERJANJIAN DIGITAL)

  1. Angela Oetama, Bsc. (Gradana Indonesia)

(FINANCIAL TECHNOLOGY)

  1. Joddy Mulya Setya Prasetya, S.H., CLA.

(PENGURUSAN PENDIRIAN BADAN USAHA INDUSTRI DIGITAL)

  1. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

(PERLINDUNGAN KONSUMEN DI ERA DIGITAL)

  1. Konsultan Pajak/Ditjen Pajak

(PAJAK PADA BISNIS STARTUP DIGITAL)

 

 

V. MATERI

  1. Pengantar Pengetahuan Hukum Di Industri Teknologi Informasi
  2. Perkembangan dan Penerapan Hukum Di Industri Teknologi Informasi
  3. Teknologi Digital.
  4. e-Government.
  5. Financial Technology.
  6. E-Commerce.
  7. Kebijakan dan Privasi.
  8. Kekayaan Intelektual Pada Bisnis Startup Digital.
  9. Pengurusan Pendirian Badan Usaha Industri Digital.
  10. Perjanjian Digital.
  11. Perlindungan Konsumen di Era Digital.
  12. Pajak Pada Bisnis Startup Digital.
  13. Sistem Pendanaan Pada Startup Digital.
  14. Cybercrime.

 

VI. METODE

Pendidikan dan Pelatihan Hukum Di Industri Teknologi Informasi ini menerapkan metode Ceramah, Dialog (Tanya jawab), Studi Kasus, Roleplay yang diselenggarakan secara komunikatif, interaktif dan partisipatif secara praktis.

 

VII. SIAPA YANG PERLU IKUT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INI

Program Pendidikan dan Pelatihan Hukum Di Industri Teknologi Informasi ini terbuka untuk:

-  Advokat

-  Legal Officer

-  Pelaku usaha Startup

-  Penggiat di Industri Digital

 

VIII. TUJUAN PEMBELAJARAN

Setelah selesai mengikuti Program Pendidikan dan Pelatihan Hukum Di Industri Teknologi Informasi para peserta akan mampu memahami dan terampil dalam mengawal suatu perusahaan startup mulai dari awal pembentukan hingga berjalannya perusahaan.

 

IX. DURASI

Program Pendidikan dan Pelatihan Hukum Di Industri Teknologi Informasi ini diselenggarakan selama 4 (empat) hari termasuk studi kasus, roleplay.

Hari/Tanggal             : Selasa – Jumat, 1 - 4 Oktober 2019

Waktu                     : 09.00 WIB – 18.00 WIB

Tempat                    : Training Room JSLG, Gedung Sarinah Lantai 09,

                                 Jl. M.H. Thamrin No. 11 Jakarta 10350

 

X. FASILITAS

Peserta Program Pendidikan dan Pelatihan Hukum Di Industri Teknologi Informasi mendapatkan fasilitas berikut:

  1. Silabus Pendidikan
  2. Bahan Materi
  3. Training kit (alat tulis dll)
  4. Meeting Package (makan siang, coffe break 2x)
  5. Sertifikat Pendidikan

 

XI. BIAYA

Semua pembiayaan Program Pendidikan dan Pelatihan Hukum Di Industri Teknologi Informasi ini baik biaya pendidikan maupun biaya lainnya seperti akomodasi dan transportasi dibebankan kepadan Peserta. Dengan biaya sebesar Rp. 6.000.000,00- (enam juta rupiah) per Peserta belum termasuk Pajak, dan Pajak dibebankan oleh Instansi/lembaga/perusahaan yang akan mengikuti Program Pendidikan dan Pelatihan Hukum di Industri Digital.

# Klausul :

Pembayaran Pelatihan hanya dapat dilakukan melalui setor tunai di teller Bank BRI

 

XII. PENUTUP

Demikian TOR ini disusun sebagai pedoman dan garis besar untuk persiapan dan pelaksanaan Program Pendidikan dan Pelatihan Hukum Di Industri Teknologi Informasi. Hal-hal lain yang belum disebutkan dalam TOR ini atau yang perlu dijelaskan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

 

XIII. KONTAK

Calon Peserta yang berminat mengikuti Program Pendidikan dan Pelatihan Hukum di Industri Digital ini dapat menghubungi kantor Jimly School of Law and Government (JSLG)

Telepon           : 021-39233450

HP                  : 081296137805 (Fikri)    |  085770707910 (Agung)  | HP  :021.1385.1312 (Faqih), 0812.1368.3902(Nurman), 

Website           : www.jimlyschool.com | Email       :  jimlyschool@jimly.com