12 Januari 2021

[LGL 58] VIRTUAL (KELAS ONLINE) LEGAL DRAFTING TRAINING, 16-18 Februari 2021 (Minimal 20 Peserta)

Pendaftaran : 12 Januari 2021 s/d 15 Februari 2021

Investasi : Rp 2.000.000

 

TERMS PREFERENCE KELAS ONLINE

PENDIDIKANdanPELATIHANPERANCANGAN NASKAH HUKUM

/PERANCANGAN KONTRAK ATAU MoU

(LEGAL DRAFTING TRAINING)

 

SECARA VIRTUAL

 

Catatan :

dengan minimal Peserta 20

 

I. Latar Belakang

Perancangan hukum (legal drafting) merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Legal drafting merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”. Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna perancangan/pengkonsepan. Jadi legal drafting dapat diartikan secara singkat sebagai perancangan naskah hukum / perancangan kontrak atau MoU.

Pengertian dan cakupan legal drafting berbeda dengan pengertian legislative drafting. Legislative drafting berhubungan dengan perancangan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pejabat/lembaga yang berwenang, yaitu dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan jenis lainnya. Sementara legal drafting berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan dan/atau badan hukum (lembaga yang berwenang), yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama, perjanjian/kontrak. Jadi ada perbedaan fokus pembahasan materi antara legislative drafting dan legal drafting, meskipun prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam materi legislative drafting tetap diperlukan juga untuk materi legal drafting.

Pemahaman yang utuh mengenai legal drafting sangat penting bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun legal drafting. Penyusunan legal drafting ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum. Namun faktanya masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun legal drafting secara benar dan sah.

Jimly School of Law and Government (JSLG) adalah lembaga pendidikan dan pelatihan yang mempunyai kompetensi dan berpengalaman menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (training) perancangan hukum (legal drafting) maupun perancangan peraturan perundang-undangan (legislative drafting). Program legal drafting training ini diadakan khusus untuk memenuhi kepentingan para praktisi hukum dan instansi pemerintah, lembaga negara serta lembaga, badan, dewan, dan komisi selain lembaga negara yang ingin menguasai keterampilan dalam bidang legal drafting.

 

II. Tujuan

  1. Mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah legal drafting dalam penyusunan perjanjian/kontrak.
  2. Mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/kontrakyang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan.
  3. Meminimalkan risiko hukum baik yang akan berimplikasi secara finansial, sosial, dan ekonomi akibat perjanjian/kontrak yang dibuat tidak sesuai dengan teori, asas, dan kaidah legal drafting.
  4. Memiliki ketrampilan menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview kontrak, dan penanganan perselisihan yang timbul akibat perjanjian/kontrak antara para pihak.

III. Manfaat

  1. Peserta mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah legal drafting dalam penyusunan perjanjian/kontrak.
  2. Peserta mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan.
  3. Peserta mampu meminimalkan risiko yang mungkin muncul dari perjanjian/kontrak yang dibuat.
  4. Peserta menguasai keterampilan teknis untuk menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview perjanjian/kontrak, dan menangani perselisihan akibat perjanjian/kontrak.

IV. Narasumber

Kelas online legal drafting training ini diampu oleh narasumber yang ahli dan berpengalaman dalam bidang legal drafting dengan latar belakang yang beragam dan saling melengkapi, yaitu pejabat publik, mantan pejabat publik, guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang relevan, antara lain :

  1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
  2. Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D/Andi Gunawan, SH, MBA
  3. Dr. Qomaruddin, S.H., M.H.
  4. Dr. Suhariyono, S.H., M.H
  5. M. Rasyid Ridho, S.H., M.H., C.L.A./ Dr. Najib Ali Gisymar, SH, M.Hum, CLA, CRA, CLI

 

V. Peserta

Kelas online legal drafting training ini terbuka untuk umum dan dapat diiikuti oleh siapa saja, baik yang berlatar belakang pendidikan hukum atau non-hukum.

 

 

VI. Materi

Materi yang dibahas dalam kelas onlinelegal drafting training ini meliputi:

  1. Pemahaman, Pengertian Perancangan Naskah Hukum/Perancangan Kontrak atau MoU (Legal Drafting).
  2. Teori dan Azas Hukum Perjanjian,  Bentuk, Macam, Jenis, dan Syarat Sahnya Perjanjian Serta Akibat Hukum Bagi Para Pihak dan Pihak Terkait.
  3. Bahasa Perjanjian/Kontrak
  4. Perancangan dan Analisa Kontrak
  5. Teknik Negosiasi dan Mediasi dan Teknik Penyusunan Perjanjian/ Kontrak
  6. Simulasi Penyusunan Kontrak Drafting

VII. Metode

Kelas online legal drafting training ini menggunakan aplikasi zoom meeting

 

VIII. Durasi

Untuk mencapai hasil yang optimal, kelas online legal drafting training ini diselenggarakan selama (3) tiga hari.

 

IX. Fasilitas

Para peserta kelas onlinelegal drafting training mendapatkan fasilitas berikut:

  1. Softcopy Materi
  2. Sertifikat

X. Biaya

Semua pembiayaan program Kelas Online Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Naskah Hukum/Perancangan Kontrak atau MoU (Legal Drafting Training) ini dibebankan kepada Peserta dan/atau Lembaga/Instansi. Untuk pembayaran melalui BRI Cab. Sarinah a/n Jimly School of Law and Government No. Rek 2006-01-000108-30-7 biaya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per peserta dan biaya belum termasuk pajak.

 

 

XI. Tempat dan Waktu

Program kelas online legal drafting training ini diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal

:

Selasa-Kamis/ 16-18 Februari 2021

Pelaksanaan

:

Via Online Aplikasi Zoom Meeting

 

XII. Penutup

Demikian TOR ini disusun sebagai pedoman garis besar untuk persiapan dan pelaksanaan program kelas online legal drafting training.

 

Kontak

Telepon            : 021-39833450 dan Fax 021-39833451

HP                    : 0812.1368.3902 (Nurman), 0821.1385.1312 (Faqih),

Website            : www.jimlyschool.com

Email                : jimlyschool@jimly.com || info.jimlyschool@gmail.com