24 Juli 2018

LDTINT Register Now !!! Legislative Drafting Training Intermediate Level, 06 - 09 Agustus 2018 (Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Menengah) Minimal 15 Peserta

Pendaftaran : 24 Juli 2018 s/d 03 Agustus 2018

Investasi : Rp 5.000.000

 

TERMS OF REFERENCE (ToR)

PENDIDIKAN dan PELATIHAN
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TINGKAT MENENGAH
(Legislative Drafting Training Intermediate Level)

JIMLY SCHOOL OF LAW AND GOVERNMENT

 

INFORMASI :

Untuk terlaksana Diklat Legislative Drafting Training Intermediate Level pada 06-09 Agustus 2018 dengan minimal 15 Peserta, untuk informasi kuota bisa hubungan kantor JSLG (02139833450), Faqih (082113851312), Nurman (081213683902)

Untuk ikut Legislative Drafting Training Intermediate Level tidak harus mengikuti Basic Level, disesuaikan dengan kebutuhan.


I.    LATAR BELAKANG
Pasal 1 ayat 3 Udang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menerangkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sistem hukum yang dibangun adalah sistem hukum nasional. Indonesia saat ini menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau dikenal dengan Sistem Hukum Civil Law, salah satu ciri utamanya adalah peraturan perundang-Undanganya berbentuk tertulis dan terkodifikasi atau “Statutory Laws”, hal ini berbeda dengan sistem hukum Comon Law yang salah satu ciri utamanya adalah mengutamakan putusan hakim pengadilan atau yurisprudensi. Untuk itu dibutuhkan  banyak  sekali  undang-undang  untuk  mengatur penyelenggaraan negara oleh lembaga negara, pembatasan kekuasaan penyelenggara negara dan untuk melindungi hak-hak warga negara.

Disisi lain, sebagai suatu tata hukum, keseluruhan undang-undang yang berlaku di Indonesia harus saling terkait sebagai suatu sistem hukum yang dibangun  secara  konprehensip,  konsisten,  dan  hirarki  yang  berpangkal pada UUD Negara Republik Indionesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar dan legitimasi akhir dari validitas undang-undang dan keseluruhan tata hukum (legal order). Untuk membangun tata hukum tersebut tentu dibutuhkan mekanisme dan kelembagaan yang mampu menjamin terwujudnya tata hukum tersebut.

Jimly School Of Law melaksanakan kegiatan Legislative Drafting Training dengan beberapa tingkatan yaitu tingkat dasar/basic level, tingkat menengah/intermediate level dan tingkat atas/advanced level. Hal ini dilakukan agar para perancang dan perancang fungsional peraturan perundang-undangan mudah memahami dan cepat memiliki ketrampilan dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pada tahap intermediate  ini  diharapkan  peserta  lebih  memahami  Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan beserta lampiranya dan memiliki ketrampilan dalam melakukan kajian hukum dan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan.

Agar Peraturan Perundang-Undangan yang dihasilkan sesuai dengan dasar- dasar konstitusional dan asas pembentukan Peraturan Perundang- Undangan yang baik dan selaras dengan aspirasi kepentingan masyarakat untuk menunjang terciptanya tertib hukum nasional dalam pembentukan peraturan   perundang-undangan   maka   diperlukan   tenaga   Legislative Drafting yang memahami Teori Perundang-Undangan, Ilmu Perundang- Undangan, Asas, Jenis, hirarki, fungsi, Materi Muatan, Metode Penormaan,Ragam Bahasa Perundang-Undangan, Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan tehnik penyusunan peraturan perundang-undangan,   tetapi   juga   memahami   masalah   perundang-undangan dari sudut filosofi, yuridis maupun sosiologis dan memahami bahan materi (hukum) yang digunakan untuk membangunya serta suasana kebatinan lahirnya sebuah rancangan peraturan perundang-undangan tersebut.

Tugas dan fungsi perancang dalam hal ini adalah menjabarkan kehendak serta menuangkan kehendak pembentuk undang-undang (DPR RI, DPRD Tk I, DPRD Tk II, DPD dan/atau pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tk I dan Pemerintah daerah Tk II) ke dalam peraturan perundang-undangan dan memberikan saran serta mengingatkan (menegur secara profesional) apabila keinginan tersbut tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan pedoman penyusunan peraturan perundang- undangan,  hal  ini  sangat  membantu  pembentuk  undang-undang  lebih fokus pada fungsinya sebagai pengambil kebijakan dan tidak terjebak pada persoalan teknis. Idealnya Biro-biro hukum dan staf ahli Anggota DPR/DPD memiliki Staf ahli yang memiliki kualifikasi sarjana hukum dan memiliki keahilan sebagai perancang peraturan perundang-undangan (Legislative Drafting).

II.   TUJUAN

  1. Menyamakan pemahaman tentang sistem dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  2. Meningkatkan pemahaman dan keterampilan tenaga fungsional (legal drafter) dan non fungsional perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
  3. Meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
  4. Menunjang terciptanya tertib hukum nasional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

III.  BENTUK dan NAMA KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan yang bernama: “Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Menengah” (Legislative Drafting Training Intermediate Level).

IV.  NARASUMBER dan FASILITATOR
Program Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang- Undangan  Tingkat  Menengah  (Legislative  Drafting  Training  Intermediate Level) ini diampu oleh   narasumber dan fasilitator pilihan, yaitu hanya narasumber dan fasilitator yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman di bidang peraturan perundang-undangan yang berlatar belakang, pejabat publik di bidang hukum, akademisi di bidang hukum, praktisi hukum yang relevan.
Narasumber sebagaimana dimaksud di atas, antara lain:
1.    Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
2.    Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H, M.Hum.
3.    Dr. Qomaruddin, S.H., M.H.
4.    A.A. Oka Mahendra, S.H.
5.    Ny. Sri Hariningsih, S.H., M.H.
6.    Dr. Suhariyono, S.H., M.H.
7.    Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.
8.    Drs. Zafrullah Salim, M.H.
9.    Dr. Diani Sadiawati, S.H., M.H.
10.    Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
11.    Abdul Wahid Masru, S.H., M.H.
12.    Mien Usihen, S.H., M.H.
13.    Fasilitator dari Kementerian Hukum dan HAM

V.   MATERI
Materi Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Perundang-Undangan Tingkat Menengah (Legislative Drafting Training Intermediate Level) ini meliputi topik-topik sebagai berikut:

  1. Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia.
  2. Politik Hukum dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemahaman Konsepsi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Secara Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis.
  4. Peran, Fungsi, Proses, dan Tujuan Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  5. Pendelegasian Kewenangan, Pencabutan, dan Perubahan Peraturan Perundang-Undangan (Lampiran II BAB II UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
  6. Bentuk Rancangan Peraturan Perundang-Undangan (Lampiran II BAB IV UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
  7. Perumusan Norma Sanksi Pidana dan Administratif Dalam Pembentukan Perundang-Undangan.
  8. Metode dan Teknik Mereview Peraturan Perundang-Undangan.
  9. Teknik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (Lampiran I UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
  10. Penyusunan Peraturan Kebijakan atau Legislasai Semu dan Penetapan.
  11. Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) Serta Executive Review.
  12. Analisa Dampak Peraturan Perundang-Undangan menggunakan Metode RIA dan BIA.
  13. Simulasi Menyusun Peraturan Perundang-Undangan.


VI.  METODE
Progam  Pendidikan  dan  Pelatihan  Perancangan  Peraturan Perundang-Undangan  Tingkat  Menengah  (Legislative  Drafting  Training  Intermediate Level) menerapkan metode experiental learning yang dilaksanakan secara komunikatif, interaktif, dan partisipatif. Metode ini memaksimalkan peran narasumber sebagai fasilitator/instruktur dan menitikberatkan kepada peserta melalui Bedah kasus melalui anatomi pembentukan peraturan perundang-undangan dan praktek menyusun rancangan peraturan perundang-undangan. Pengajaran dilakukan dengan pendekatan andragogi, Presentasi dosen dibatasi selama 20-30 menit; selebihnya dapat dilakukan dengan metode contoh kasus, bedah kasus, semi praktik, etc; dan penggunaan alat bantu dapat dilakukan.

VII. DURASI
Program Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang- undangan Tingkat Menengah (Legislative  Drafting Training Intermediate Level) ini diselenggarakan secara intensif selama 4 (empat) hari. Hari pertama sampai ketiga diisi dengan penyampaian materi dari narasumber, dan hari keempat dengan pelatihan bedah kasus, simulasi dan praktek menyusun rancangan peraturan perundang-undangan.

VIII.  PESERTA
Kegiatan ini dirancang khusus untuk peserta yang telah mengikuti Legislative Drafting Training Basic Level dan bagi mereka yang berminat terhadap perkembangan dan proses/tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai standar baku UU N0.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peratuan Perundang-Undangan.


IX.   FASILITAS
Para peserta program Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Menengah (Legislative Drafting Training Intermediate Level) mendapat beberapa fasilitas berikut:
1.    Bahan bacaan yang relevan;
2.    Training kit (alat tulis, blocknote, dll);
3.    Paket meeting (lunch, coffee break 2x); dan
4.    Sertifikat.

X.  BIAYA PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Semua pembiayaan program Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Menengah (Legislative Drafting  Training Intermediate Level) ini baik biaya pendidikan maupun biaya lainnya seperti akomodasi dan transportasi dibebankan kepada Peserta dan/atau Lembaga/Instansi yang ingin menyelenggarakan kerjasama Pendidikan dan Pelatihan ini. Untuk pembayaran melalui BRI Cab. Sarinah a/n Jimly School of Law and Government No. Rek 2006-01-000108-30-7. biaya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per peserta belum termasuk Pajak, dan Pajak dibebankan oleh instansi/lembaga/perusahaan yang akan mengikuti diklat tersebut.

XII.  WAKTU dan TEMPAT
Kegiatan ini diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal

:

Senin – Kamis, 06 - 09 Agustus 2018 (minimal 15 peserta)

Waktu

:

09.00 - 16.30 WIB

Tempat

:

Training Room JSLG, Gedung Sarinah Jaya Lantai 09, Jl. M.H. Thamrin No. 11 Jakarta 10350.

 

 

  • Pendidikan diselenggarakan jika sudah memenuhi kuota dengan minimal peserta 15 (lima belas) orang.
  • Informasi kuota bisa hubungi langsung kantor JSLG 021 3983 3450


XII. PENYELENGGARA
Pendidikan dan Pelatihan ini diselenggarakan oleh Jimly School of Law and Government (JSLG) dan kami membuka peluang untuk kerjasama dengan pihak lain dengan prinsip kehati-hatian, saling menghormati dan saling menguntungkan berdasarkan hukum yang berlaku.

XIII. PENUTUP
Demikian  TOR  ini  disusun  sebagai  pedoman  garis  besar  dalam mempersiapkan dan melaksanakan program Pendidkan dan Pelatihan Perancangan  Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Menengah (Legislative Drafting Training Intermediate Level)


KONTAK
Telepon : 021-39833450 dan Fax 021-39833451
HP : 0821.1385.1312 (Faqih), 0812.1368.3902 (Nurman), 0821.1018.1718 (Dwi)

Website : www.jimlyschool.com || Email : jimlyschool@jimly.com