04 Oktober 2018

LDTBSC30 Register Now !!! Legislative Drafting Training Basic Level 26-28 November 2018 (Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Dasar) Minimal 15 Peserta

Pendaftaran : 04 Oktober 2018 s/d 25 November 2018

Investasi : Rp 4.000.000

 

 TERMS OF REFERENCE (ToR)

PENDIDIKAN dan PELATIHAN

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TINGKAT DASAR

(Legislative Drafting Training Basic Level)

JIMLY SCHOOL OF LAW AND GOVERNMENT

 

INFORMASI :

 

Untuk terlaksana Diklat Legislative Drafting Training Basic Level dengan minimal 15 Peserta, untuk informasi kuota bisa hubungan kantor JSLG (02139833450), Faqih (082113851312), Nurman (081213683902) 0821.1018.1718 (Dwi)

 

I. LATAR BELAKANG
Salah satu aspek penting mengenai pembangunan hukum nasional yang kini semakin mendapat perhatian serius adalah tentang pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah. Keseriusan ini tercermin dari dibentuknya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan  Peraturan  Perundang-Undangan  yang  kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan   Peraturan   Perundang-Undangan   yang   diundangkan   pada tanggal 12 Agustus 2011.


Pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut merupakan pelaksanaan perintah Pasal 22 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentukan Undang-Undang ini didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan harus berdasarkan hukum.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah dasar hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan, agar konsepsi dan perumusan normanya mantap, bulat, dan harmonis, tidak saling bertentangan, dan tumpang tindih satu sama lain. Melalui Undang-Undang tersebut, diharapkan semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan memiliki pedoman khusus yang baku dan terstandarisasi dalam proses dan metode membentuk peraturan perundang-undangan secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Sebelum Undang-Undang tersebut dibentuk, banyak jenis peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih. Peraturan perundang- undangan yang lebih rendah bertentangan dengan yang lebih tinggi. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan mengabaikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan kurang memperhatikan  kepentingan  umum.  Itulah  sebabnya  penting  sekali melakukan  upaya  peningkatan  pemahaman  mengenai  pembentukan peraturan perundang-undangan di kalangan tenaga fungsional (legal drafter) dan tenaga non fungsional dalam pembentukan peraturan perundang- undangan.

Dengan  telah  disahkan  dan  diundangkannya  Undang-Undang  Nomor  12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, banyak ketentuan-ketentuan baru yang harus dipahami tidak hanya oleh para pembentuk peraturan perundang-undangan, tetapi juga bagi mereka yang berkepentingan  seperti praktisi hukum, akademisi, aktifis, mahasiswa dan lain-lain. Pemahaman yang baik dan mendalam tentang sistem, teknik, dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan prasyarat penting untuk menghasilkan produk hukum yang kualitatif, aspiratif dan responsif.

 

II. Tujuan

  1. Menyamakan  pemahaman  tentang  sistem  dan  proses  pembentukan peraturan    perundang-undangan  menurut  Undang-Undang  Nomor  12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  2. Meningkatkan  pemahaman  dan  keterampilan  tenaga  fungsional  (legal drafter) dan tenaga non fungsional perancang peraturan perundang- undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
  3. Meningkatkan  kualitas peraturan  perundang-undangan  sesuai  dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang- undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
  4. Menunjang  terciptanya  tertib  hukum  nasional  dalam  pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

III.  BENTUK dan NAMA KEGIATAN
Kegiatan  ini  dilaksanakan  dalam  bentuk  pendidikan  dan  pelatihan  yang bernama: “Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang- Undangan Tingkat Dasar” (Legislative Drafting Training Basic Level).

IV.  NARASUMBER dan FASILITATOR
Untuk menjaga kualitas pelaksanaan program Pendidikan dan Pelatihan Perancangan   Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Dasar (Legislative Drafting  Training  Baisc  Level),  narasumber  dan  fasilitator  dipilih  secara selektif. Hanya narasumber dan fasilitator terpilih yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman di bidang peraturan perundang-undangan yang berlatar  belakang  pejabat  publik  di  bidang  hukum,  akademisi  di  bidang hukum, dan praktisi hukum yang relevan. Narasumber sebagaimana dimaksud di atas, antara lain:

1.    Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
2.    Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum.
3.    Dr. Qomaruddin, S.H., M.H.
4.    Ny. Sri Hariningsih, S.H., M.H.
5.    Anak Agung Oka Mahendra, S.H., M.H.
6.    Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.
7.    Dr. Suhariyono, S.H., M.H.
8.    Drs. Zafrullah Salim, M.H.
9.    Fasilitator dari Kementerian Hukum dan HAM RI

V.   MATERI
Materi  Pendidikan  dan  Pelatihan  Perancangan  Peraturan  Perundang- Undangan Tingkat Dasar (Legislative Drafting Training Basic Level) ini meliputi topik-topik sebagai berikut:

  1. Sistem Hukum Nasional.
  2. Politik Hukum dan Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  3. Landasan Yuridis Pembentukan   Peraturan   Perundang- Undangan.
  4. Jenis, Hirarki, Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan dan Metode Penormaan Peraturan Perundang-Undangan.
  5. Metode  dan  Teknik,  Serta  Ragam  Bahasa  Penyusunan  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  6. Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (Lampiran II BAB I No.1 s/d No.197 UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
  7. Proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi (P3K) Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Upaya untuk Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-Undangan.
  8. Pengesahan dan Pengundangan Peraturan Perundangan-Undangan.
  9. Simulasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.

VI.  METODE
Progam   Pendidikan   dan   Pelatihan   Perancangan   Peraturan   Perundang-
Undangan  Tingkat  Dasar  (Legislative  Drafting  Training  Basic  Level) menerapkan  metode  experiental  learning  yang  dilaksanakan  secara komunikatif, interaktif, dan partisipatif. Metode ini memaksimalkan peran narasumber, fasilitator/instruktur dan peserta melalui   simulasi terhadap peraturan perundang-undangan.

VII. DURASI
Program Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang- Undangan Tingkat Dasar (Legislative Drafting Training Basic Level) ini diselenggarakan secara intensif selama 3 (tiga) hari. Hari pertama dan kedua diisi  dengan  penyampaian  materi  dari  narasumber,  dan  hari  ketiga  diisi dengan pelatihan studi kasus atau simulasi.

VIII. PESERTA
Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Dasar (Legislative Drafting Training Basic Level), terbuka untuk umum bagi mereka yang berminat terhadap perkembangan dan proses/tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai standar baku UU N0.12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peratuan Perundang-Undangan.

IX.   FASILITAS
Para peserta program Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Dasar (Legislative Drafting Training Basic Level) mendapat beberapa fasilitas berikut:
1.    Bahan bacaan yang relevan;
2.    Training kit (alat tulis, blocknote, dll);
3.    Paket meeting (lunch, coffee break 2x); dan
4.    Sertifikat.

X.  BIAYA PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Semua pembiayaan program Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Dasar (Legislative Drafting  Training Basic Level) ini baik biaya pendidikan maupun biaya lainnya seperti akomodasi dan transportasi dibebankan kepada Peserta dan/atau Lembaga/Instansi yang ingin menyelenggarakan kerjasama Pendidikan dan Pelatihan ini. Untuk pembayaran melalui BRI Cab. Sarinah a/n Jimly School of Law and Government No. Rek 2006-01-000108-30-7. biaya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per peserta belum termasuk Pajak, dan Pajak dibebankan oleh instansi/lembaga/perusahaan yang akan mengikuti diklat tersebut.

XI. PENYELENGGARA
Pendidikan dan Pelatihan ini diselenggarakan oleh Jimly School of Law and Government (JSLG) dan kami membuka peluang untuk kerjasama dengan pihak lain dengan prinsip kehati-hatian, saling menghormati dan saling menguntungkan berdasarkan hukum yang berlaku.

  

XII. TEMPAT dan WAKTU

Kegiatan ini diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal

:

26-28 November 2018 (Minimal 15 Peserta)

Waktu

:

09.00 - 16.30 WIB

Tempat

:

Training Room JSLG, Gedung Sarinah Jaya Lantai 11, Jl. M.H. Thamrin No. 11 Jakarta 10350.

 

 

  • Pendidikan diselenggarakan jika sudah memenuhi kuota dengan minimal peserta 15 (lima belas) orang.
  • Informasi kuota bisa hubungi langsung kantor JSLG 021 3983 3450

 

XIII.PENUTUP

Demikian TOR ini disusun sebagai pedoman garis besar dalam mempersiapkan dan melaksanakan program Pendidkandan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Dasar (Legislative Drafting Training Basic Level)

 

 

KONTAK

Telepon :021-39833450dan Fax 021-39833451

HP  :021.1385.1312 (Faqih), 0812.1368.3902(Nurman), 0821.1018.1718 (Dwi)

Website:www.jimlyschool.com||Email :jimlyschool@jimly.com