Kegiatan

PKP3 BATCH 5 KERJSAMA JSLG DENGAN PKPPI, 22-26 JULI 2019

Jumat, 26 Juli 2019 Pkl. 15:20 WIB

Telah diselenggarakan Program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak (PKP3) Batch 5, yang diselenggarakan kerjasama Perhimpunan Pengacara dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI) dengan Jimly School of Law and Government (JSLG) pada 22-26 Juli 2019

 

I. LATAR BELAKANG

Di era Disruptif yang sedang terjadi diberbagai aspek, tak terlepas pada aspek perpajakan, banyak tantangan dan masalah yang dihadapi masyarakat dalam bidang perpajakan. Setidaknya ada tiga masalah utama di sektor perpajakan di antaranya clarity atau kejelasan kebijakan, certainty atau kepastian pengaturan, dan consistensy atau konsistensi penerapan kebijakan. Selain itu catatan kritis tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan No.63/PUU-XV/2017 tanggal 26 April 2018 salah satunya menyatakan bahwa frasa “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” dalam pasal 32 ayat 3A UU KUP tidak mengikat dan berkekuatan hukum jika mengatur terkait perluasan atau pembatasan hak dan kewajiban warga Negara, yang bersifat conditionally unconstitutional. Pasca  putusan MK, harus ada elaborasi tentang pembatasan syarat menjadi kuasa wajib pajak, sampai adanya aturan baru. Dengan kata lain, diperlukan pengaturan yang memastikan adanya standar kompetensi kuasa wajib pajak dan menjamin wajib pajak sebagai pemakai jasa terhindar dari kerugian.

Untuk merespon kondisi tersebut maka, kami dari Perhimpunan Pengacara dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI) menjawab perlunya keahlian dan kompetensi bagi para kuasa wajib pajak dengan menyelenggarakan pendidikan praktisi/pengacara pajak (PKP3) bekerjasama dengan Jimly School of Law and Government (JSLG). Luaran dari kegiatan ini adalah akan melahirkan praktisi/pengacara pajak yang professional, handal  dan memiliki kompetensi dibidang perpajakan.

 

II. TUJUAN

  1. Memberikan pendidikan dan pelatihan perpajakan secara komprehensif
  2. Melahirkan praktisi/pengacara pajak yang profesional dan berintegritas

 

III. MANFAAT

  1. Setelah mengikuti pendidikan khusus pengacara pajak, peserta akan memiliki keahlian dibidang perpajakan secara komprehensif
  2. Peserta memiliki kompetensi untuk menjadi praktisi/pengacara pajak
  3. Peserta diharapkan dapat berperan sebagai kuasa wajib pajak.

 

 

IV. NARASUMBER

  1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
  2. Mayjen (Purn) Dr. Mulyono, S.H., S.IP., M.H.
  3. Dr. Machfud Sidik, M.Sc
  4. Dr. Serirama Butar Butar, SH,MH.  (Pakar Hukum Pajak/Mantan Hakim PP)
  5. Dr. Teguh Satya Bakhti, S.H., M.H.
  6. Huakanala, SH, SE, Ak, MAP, BKP, CA, CLA, CLI, CRA, QWP, AEPP. CTL.
  7. Sutan R.H. Manurung, SE, AK, M.Ak, BKP, CA, CMA, CFE, CLI.
  8. Alessandro Rey, SH, MH, BSC, MBA, LUTCF, FSS, CPM, CLA, CTA, CLI, CT
  9. Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.
  10. Fiindraning, SE, Ak, CA, CTAP.
  11. Agustine Yungono, SE, M.Si, CTAP.
  12. Tan Alim, SE, BKP, CTAP.
  13. Hamdani, S.E., M.Si.
  14. Hary W., S.E., M.M.