Hukum Tata Negara

Latar Belakang

Gelombang pasang Era Reformasi di Indonesia pada tahun 1998 telah mendorong berlangsungnya perubahan besar sistem dan praktik ketatanegaraan Indonesia. Sejak Era Reformasi, kehidupan ketatanegaraan Indonesia menjadi dinamis.

 

Fondasi penting dinamisasi ketatanegaraan tersebut adalah reformasi konstitusi yang memungkinkan perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Sebelum dilakukan perubahan, jumlah butir ketentuan yang tercakup dalam naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang asli yaitu hanya terdiri dari 71 butir ketentuan. Setelah dilakukan perubahan sebanyak empat kali dalam satu rangkaian proses perubahan dari tahun 1999 hingga tahun 2002, butir ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melonjak drastis menjadi 199 butir. Dari 199 butir ketentuan tersebut, hanya 25 butir ketentuan yang berasal dari naskah asli yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebanyak 174 butir ketentuan selebihnya atau lebih dari 300 persen adalah ketentuan yang baru sama sekali.

 

Pada sisi lain, dibentuknya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sejak tahun 2003, yang merupakan produk perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berperan penting mendinamisasi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Melalui kewenangan yang dimilikinya, MKRI sebagai peradilan tata negara memberi lapangan empirik bagi praktik yudisial di bidang Hukum Tata Negara. Sebelum berdirinya MKRI, Hukum Tata Negara tidak memiliki lahan praktik kecuali praktik nonyudisial di lingkungan lembaga politik. Kehadiran MKRI memungkinkan berbagai pihak dari berbagai latar belakang mengajukan permohonan perkara untuk mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Konstitusi atas persoalan ketatanegaraan yang mereka hadapi.

 

Atas dasar itulah Hukum Tata Negara Indonesia berkembang pesat dari waktu ke waktu. Perkembangan kehidupan ketatanegaraan Indonesia dewasa ini mulai menggeser praktik Hukum Tata Negara dari arah orientasi terlalu politis ke arah orientasi yang lebih praktis. Perkembangan ini menunjukkan bahwa Hukum Tata Negara menempati posisi penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia saat ini.

 

Seiring dengan bangkitnya kesadaran konstitusional di kalangan warga negara Indonesia, antara lain sebagaimana tercermin dari banyaknya permohonan perkara di MKRI, kemudian muncul kebutuhan akan Hukum Tata Negara yang berorientasi lebih teknis-yuridis. Bidang Hukum Tata Negara yang sebelum Era Reformasi relatif kurang populer baik di kalangan mahasiswa hukum, mahasiswa pada umumnya, maupun masyarakat luas, kini mulai disadari sebagai bidang hukum yang penting diketahui oleh berbagai kalangan. Ini kemudian menciptakan kebutuhan pengetahuan Hukum Tata Negara di kalangan masyarakat umum. Program Kursus Hukum Tata Negara ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan tersebut, terutama bagi kalangan yang tidak berlatar belakang pendidikan Hukum Tata Negara.

 

Tujuan

  1. Menyebarluaskan pengertian-pengertian baru yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca-amandemen.
  2. Mendorong munculnya kesadaran warga negara Indonesia akan hak dan kewajiban asasinya sebagai subjek Hukum Tata Negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Membantu para pemula memahami garis besar ruang lingkup ilmu pengetahuan Hukum Tata Negara.
  4. Mengakrabkan masyarakat Indonesia dengan pengetahuan Hukum Tata Negara.
  5. Mendorong perkembangan lebih lanjut studi Hukum Tata Negara di Indonesia.

 

Peserta

Kursus ini terbuka untuk umum dan dapat diikuti oleh siapa saja yang tertarik mempelajari Hukum Tata Negara. Berbagai kalangan dengan berbagai latar belakang akan mendapatkan manfaat mengikuti program kursus ini.

 

Narasumber

Kursus ini disampaikan langsung oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai keynote speaker atau narasumber utama, dan juga narsumber lain yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman relevan di bidang Hukum Tata Negara.

 

Materi

Materi pembahasan Kursus Hukum Tata Negara ini yaitu mencakup Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif yang masing-masing memiliki sub-bahasan berikut:

 

A. Hukum Tata Negara Umum

  1. Disiplin Ilmu Hukum Tata Negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan hukum kenegaraan.
  2. Konstitusi sebagai objek kajian Hukum Tata Negara
  3. Sumber-sumber Hukum Tata Negara
  4. Penafsiran dalam Hukum Tata Negara
  5. Berbagai aspek mengenai praktik Hukum Tata Negara

 

B. Hukum Tata Negara Positif

  1. Perkembangan studi Hukum Tata Negara di Indonesia
  2. Bentuk-bentuk produk hukum Indonesia
  3. Organ dan fungsi kekuasaan negara
  4. Hak asasi manusia dan masalah kewarganegaraan
  5. Partai politik dan pemilihan umum

 

Metode

Program Kursus Hukum Tata Negara ini dikemas dalam bentuk kelas belajar yang diselenggarakan secara komunikatif, interaktif, partisipatif, dan produktif untuk mendorong peran maksimal narasumber, fasilitator, dan peserta.

 

Fasilitas

Peserta program Kursus Hukum Tata Negara ini mendapat fasilitas berikut:

 

1.  Paket buku tentang Hukum Tata Negara karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
2.  Training kit (alat tulis, block note, carry file).
3.  Paket meeting (lunch, coffee break)
4.  Sertifikat

 

Biaya

Calon peserta yang berminat mengikuti program kursus ini dan ingin mengetahui informasi lebih lanjut silakan mengontak Jimly School of Law and Government untuk keperluan reservasi dan registrasi.