Profesi Auditor Hukum (JSLG dan ASAHI)
LATAR BELAKANG
Keberadaan auditor hukum sebagai profesi hukum yang bersertifikat dalam menjalankan audit hukum sangat penting dan strategis dalam membangun sistem kepatuhan hukum di Indonesia. Program pendidikan dan pelatihan auditor hukum ini sangat penting karena pada saat ini masih banyak dari kalangan pejabat publik penyelenggara negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif), dan swasta bahkan dari kalangan akademisi tidak menghormati, mentaati atau mematuhi hukum dalam setiap mengambil keputusan dan melakukan perbuatan hukum. Hal tersebut terjadi karena para pengambil keputusan tidak memahami adanya risiko hukum dalam pengambilan keputusan sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan hukum bahkan sengketa hukum dalam pelaksanaannya.
Hal ini terjadi sebagai akibat selama ini audit hanya dilakukan dari segi laporan keuangan dan penilaian aset saja. Audit dari segi hukum belum dilakukan kecuali untuk perusahaan-perusahaan tertentu yang akan menerbitkan dan melakukan penawaran umum atas efek. Oleh sebab itu, audit hukum sebelum perbuatan hukum perlu dilakukan. Dari hasil audit hukum tersebut akan dapat diindentifikasi adanya penyimpangan hukum yang terjadi dalam suatu transaksi atau perbuatan hukum, sehingga diketahui tingkat ketaatan dan kepatuhan hukum atau seberapa jauh hukum dipatuhi/ditaati oleh para pihak yang bersangkutan dalam melaksanakan perbuatan hukum.
Oleh karena itu, audit hukum oleh para auditor hukum (in-house legal auditor, supervisory legal auditor, dan/atau independent legal auditor) perlu dilakukan sebelum suatu transaksi atau perbuatan hukum dilakukan. Audit hukum juga dapat dilakukan sesudah transaksi atau perbuatan hukum dilakukan terhadap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan perbuatan hukum.
Untuk itulah Jimly School of Law and Government (JSLG) bekerjasama dengan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan serta Uji Kompetensi Auditor Hukum. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para peserta dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensinya serta sikap kerja auditor hukum.
Diklat Auditor Hukum ini diampu oleh narasumber profesional yang memahami berbagai bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan terkait dengan audit hukum. Diklat Auditor Hukum ini sudah disertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Peserta yang menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Auditor Hukum dan lulus Uji Kompetensi Auditor Hukum berhak menyandang Profesi Auditor Hukum Bersertifikat (Certified Legal Auditor).
TUJUAN
- Menyamakan pemahaman mengenai pekerjaan auditor hukum.
- Meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam melakukan audit hukum.
- Meningkatkan kemampuan peserta dalam membaca dokumen-dokumen dari aspek hukum.
- Meningkatkan pengetahuan peserta mengenai risiko hukum dalam membuat sebuah kebijakan.
- Menunjang terciptanya tertib hukum nasional dalam pembuatan audit hukum.
METODE
Pendidikan dan Pelatihan Auditor Hukum ini menerapkan metode experiental learning, yaitu dilaksanakan secara komunikatif, interaktif, dan partisipatif. Metode ini memaksimalkan peran narasumber, fasilitator/instruktur dan peserta melalui studi kasus dan simulasi audit.
NARASUMBER
Narasumber dipilih secara selektif. Hanya narasumber yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman di bidang audit yang berlatar belakang pernah menjadi pejabat publik di bidang hukum, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum relevan yang mengisi materi Diklat Auditor Hukum ini.
FASILITATOR
Pendidikan dan Pelatihan ini diampu oleh fasilitator yang mumpuni dan berpengalaman di bidang audit hukum.
MATERI
Materi atau Silabus Diklat Auditor Hukum ini meliputi topik-topik sebagai berikut:
1. |
Sesi I |
: |
Keynote Speech oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. |
2. |
Sesi II |
: |
Keorganisasian Asahi Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Auditor Hukum Indonesia |
3. |
Sesi III |
: |
Perencanaan Audit Hukum |
4. |
Sesi IV |
: |
Logika, Penalaran dan Argumentasi Hukum Dalam Audit Hukum |
5. |
Sesi V |
: |
Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum |
6 |
Sesi VI |
: |
Standar Kompetensi Kerja KhususProfesi Auditor Hukum Indonesia (Bagian Pertama) |
7. |
Sesi VII |
: |
Standar Kompetensi Kerja Khusus Profesi Auditor Hukum Indonesia (Bagian Kedua) |
8 |
Sesi VIII |
: |
Audit Obyek Hukum Atas Harta Kekayaan dan Pembendaharaan Negara |
9. |
Sesi IX |
: |
Audit Subyek Hukum Sektor Penyelenggara Negara Legislatif |
10. |
Sesi X |
: |
Audit Hukum atas Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan Pemerintah Pusat |
11. |
Sesi XI |
: |
Audit Subyek Hukum Sektor Penyelenggara Negara Yudikatif |
12. |
Sesi XII |
: |
Audit Subyek Hukum Sektor Penyelenggara NegaraEksekutif |
13. |
Sesi XIII |
: |
Teknik Audit Investigasi |
14. |
Sesi XIV |
: |
Audit Hukum Perseroan Terbatas |
15. |
Sesi XV |
: |
Simulasi membuat Laporan Audit Hukum |
DURASI
Pendidikan dan Pelatihan Auditor Hukum ini diselenggarakan secara selama 5 (lima) hari. Hari pertama dan ketiga diisi dengan penyampaian materi narasumber, pada hari keempat diisi dengan penyampaian materi simulasi membuat laporan audit hukum, dan pada hari kelima diisi dengan Uji Kompetensi.
FASILITAS
Para peserta Pendidikan dan Pelatihan Auditor Hukum ini mendapatkan fasilitas berikut:
- Modul Pendidikan
- Training Kit (alat tulis, blocknote, dll)
- Sertifkat
- Kartu Anggota ASAHI
- Konsumsi (lunch, coffee break)
BIAYA
Biaya Pendidikan dan Pelatihan Auditor Hukum dibebankan kepada peserta. Biaya sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) include biaya uji kompetensi dan biaya sertifikasi profesi dari BNSP. Biaya tersebut TIDAK termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan biaya lainnya. Informasi lebih lanjut mengenai registrasi dan reservasi silakan mengontak JSLG.
KONTAK:
Telepon : 021-3983345
Fax : 021-39833451
HP : 0812 9613 7805 (Fikri)
0857 7070 7910 (Agung)
0896 69200013 (Adisti)
Webiste : www.jimlyschool.com
Email : jimlyschool@jimly.com || asosiasiauditorhukum@gmail.com