Sekolah Konstitusi

Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia merupakan hukum tertinggi yang menjadi pedoman bagi hukum yang lebih rendah dan bagi para penyelenggara negara dan masyarakat luas. Kualitas dan masa depan demokrasi konstitusional di Indonesia, dalam batas tertentu, ditentukan oleh sejauh mana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan prinsip-prinsip konstitusionalisme modern dilaksanakan. Oleh sebab itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dipahami dengan baik dan ditegakkan secara konsekuen dan konsisten oleh para penyelenggara negara dan masyarakat. 

Secara teoretis, kehidupan demokrasi konstitusional di Indonesia saat ini mengalami kemajuan cukup signifikan. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, yang dilakukan sebanyak empat kali secara berturut-turut dari tahun 1999 hingga tahun 2003, telah mengadopsi prinsip-prinsip konstitusionalisme modern dalam bentuk pembagian kekuasaan negara legislatif, eksekutif dan yudikatif (division of powers), untuk saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Lembaga-lembaga negara tersebut saling mengawasi dan mengimbangi serta tidak mengintervensi satu sama lain, sehingga terbangun keseimbangan dalam penyelenggaraan hubungan antarlembaga negara. Selain itu, secara normatif, hak-hak konstitusional (constitutional rights) juga dijamin dan dijunjung tinggi. Hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 merupakan fondasi bagi terbangunnya demokrasi konstitusional Indonesia saat ini.

Namun, hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tersebut baru sebatas pencapaian pada tahap penulisan konstitusi (written constitution), belum mencapai tahap konstitusi yang hidup (living constitution). Setelah selesai ditulis, konstitusi seharusnya mulai dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. Faktanya, hingga saat ini masih terjadi kesenjangan antara konstitusi di atas kertas dan konstitusi di dalam realitas. Pengabaian terhadap butir-butir konstitusi masih terjadi, baik yang dilakukan oleh penyelenggara negara maupun oleh masyarakat. Itulah sebabnya perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk mendiseminasi konstitusi dan membangun kesadaran berkonstitusi di kalangan penyelenggara negara dan masyarakat. Program  SEKOLAH KONSTITUSI ini dimaksudkan untuk memenuhi keperluan tersebut.

 

Tujuan

  1. Mendiseminasi pemahaman mengenai butir-butir konstitusi dan prinsip-prinsip konstitusionalisme di kalangan penyelenggara negara dan masyarakat.
  2. Meningkatkan sensitifitas perasaan memiliki konstitusi dan peduli konstitusi.
  3. Meningkatkan kesadaran berkonstitusi di kalangan penyelenggara negara dan masyarakat.
  4. Menyemai munculnya calon-calon penyelenggara negara dari kalangan masyarakat yang memiliki komitmen menegakkan konstitusi dalam pembuatan kebijakan publik dan pelayanan umum.
  5. Mendorong munculnya kekuatan kolektif di kalangan masyarakat yang berkomitmen menjunjung konstitusi dalam pergaulan antarmasyarakat dan mendesak penyelenggara negara agar menegakkan konstitusi.


Peserta
Kegiatan SEKOLAH KONSTITUSI ini terbuka bagi siapa saja yang ingin meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang konstitusi dan konstitusionalisme. Format kegiatan dapat dilakukan dalam bentuk public activity atau inhouse training.

 

Metode
SEKOLAH KONSTITUSI diselenggarakan dalam bentuk kelas belajar dengan menerapkan metode experiental learning, yaitu menciptakan pelaksanaan kegiatan yang komunikatif, interaktif, partisipatif, aplikatif, dan produktif dengan memaksimalkan peran narasumber, fasilitator, dan peserta. Melalui metode ini, para peserta didorong agar terlatih mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan isu konstitusi dan menemukan alternatif solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

 

Narasumber

Narasumber dipilih secara selektif berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman di bidangnya. Narasumber berlatar belakang mantan Hakim Konstitusi, Guru Besar Hukum Tata Negara, Pakar Hukum Tata Negara, mantan Asisten Hakim Konstitusi, dan Advokat Konstitusi.

 

Kurikulum

Kurikulum SEKOLAH KONSTITUSI disusun secara selektif dengan menekankan pada pentingnya pemahaman mengenai konsep konstitusi dan konstitusionalisme, hak dan kewajiban warga negara yang dijamin oleh konstitusi, serta prinsip-prinsip konstitusionalisme modern. Muatan kurikulum antara lain mencakup materi berikut:

1. Teori Konstitusi dan Konstitusionalisme
2. Sejarah Perkembangan Konstitusi Indonesia
3. Empat Kali Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
4. Lembaga-Lembaga Tinggi Negara: Peran dan Fungsinya
5. Warga Negara dan Penduduk
6. Hak-Hak Konstitusional
7. Peradilan Konstitusi
8. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
9. Konstitusi Ekonomi
10.Konstitusi dan Lingkungan

 

Durasi
Dengan cakupan muatan materi kurikulum di atas, penyelenggaraan program SEKOLAH KONSTITUSI ini membutuhkan waktu selama dua hari secara intensif.

 

Fasilitas

Para peserta SEKOLAH KONSTITUSI mendapatkan fasilitas berikut:

1. Bahan bacaan yang relevan
2. Training kit (alat tulis, blocknote, dll)
3. Paket meeting (lunchcoffee break)
4. Sertifikat

 

Biaya Pendidikan

Calon peserta yang berminat mengikuti SEKOLAH KONSTITUSI dan ingin mengetahui informasi lebih lanjut silakan mengontak Jimly School of Law and Government untuk keperluan reservasi dan registrasi.