03 Agustus 2021

[HPROP 03] WORKSHOP HUKUM PROPERTI BATCH 03, 25-27 AGUSTUS 2021

Pendaftaran : 03 Agustus 2021 s/d 24 Agustus 2021

Investasi : Rp 3.000.000

 

TERM OF REFERENCE

WORKSHOP HUKUM PROPERTI

 

SECARA VIRTUAL

 

 

INFORMASI :

Untuk terlaksana dengan minimal 20 Peserta, untuk informasi kuota bisa hubungan kantor JSLG (02139833450),

Klik Nurman : 0812-1368-3902 atau

Klik Faqih    : 0821-1385-1312

 

I. PENDAHULUAN

 

Sektor properti dinilai masih bisa menjadi investasi menarik di tengah pandemi Covid-19. Business Development Manager Travelio Property Management Vincentius Christopher menilai bahwa saat ini keuntungan yang bisa diambil dari investasi properti adalah keuntungan yang dihitung dari nilai sewa per tahun dibandingkan dengan harga properti, bukan capital gain (sekarang beli lalu nanti bisa jual lagi dengan harga berapa). General Manager Marketing Ciputra Grup Andreas Aditya menilai saat ini waktu yang tepat bagi kalangan milenial untuk mengalokasikan dana liburannya yang terkendala karena Covid-19 mengalihkan ke investasi sektor properti. Investasi sektor properti memiliki banyak keunggulan jika dibandingkan dengan investasi lain berupa emas, reksadana atau obligasi. CEO PT Real Estate Teknologi (Rentfix.com) Effendy Tanuwidjaja mengatakan bahwa dengan pembatasan sosial, gaya hidup milenial yang cenderung mementingkan mencari pengalaman baru bisa kembali ke asal dengan mementingkan memiliki properti. “Kondisi pandemi Covid-19 justru memberi peringatan kepada kita bahwa rumah itu suatu hal yang sangat penting dan paling aman sehingga mereka yang belum kepikiran beli hunian kemarin, sekarang itu jadi prioritasnya.

 

Di sisi lain, para pengembang terpacu untuk melakukan evaluasi terhadap produk-produknya, serta lebih menjaga kebersihan, menjalankan protokol kesehatan yang baik, dan bertumpu pada penggunaan teknologi. Kinerja pengembang jadi lebih baik karena lebih mementingkan kesehatan, safety,  flexibility, dan technology based. Pembatasan Sosial juga akan mempercepat tren penggunaan teknologi virtual dan pembayaran digital yang selama ini sudah perlahan-lahan dilakukan berbagai pelaku industri properti. Commercial and Business Development Director AKR Land Alvin Andronicus mengatakan bahwa dengan PSBB dibuka dan memasuki new normal, pengusaha properti sudah banyak yang siap untuk kembali beroperasi dengan standar kesehatan yang ketat.

 

Sektor properti diprediksi akan semakin bergairah dengan lahirnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikenal dengan UU Omnibus Law dan Peraturan Pelaksanaannya. Bagi sektor properti UU Omnibus Law (UU Cipta Kerja) mengatur penyederhanaan perizinan yang akan memberikan kemudahan dengan proses lebih cepat dan biaya yang lebih ringan dalam pengembangan usaha properti. Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dulu membutuhkan waktu yang lama dan biaya mahal sekarang dipermudah. Izin Mendireikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya membutuhkan waktu satu tahun untuk dikeluarkan pemerintah daerah, sekarang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sertifikat Laik Fungsi yang sebelumnya terjadi bottleneck di pemerintah daerah akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Perjanjian Pengikatan Jual Beli, dulu tidak ada kejelasan mengenai persentase perkembangan pembangunan sebelum diperbolehkannya SPPJB, sekarang diperjelas dengan syarat 20 persen perkembangan pembangunan. 

 

Ketentuan-ketentuan tersebut telah diatur lebih operasional dalam beberapa Peraturan Pemerintah (PP) sehingga akan memudahkan dalam implementasinya di lapangan. Beberapa PP yang terkait langsung dengan sector properti antara lain PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, PP No. 13 Tahun 2021 tentang Rumah Susun, PP No. 16 Tahun 2021 tentnag Bangunan Gedung, PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, PP No. 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan PP No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Omnibus Law dan berbagai PP sebagai peraturan pelaksanaannya tentu perlu disosialisasikan dan dilakukan pemahaman bersama sebagai bentuk tertib hukum pertanahan dan tertib hukum perumahan yang akan dijalankan oleh para pemangku kepentingan di bidang properti.

 

Jimly School of Law and Government (JSLG) yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan khususnya di bidang hukum dengan pengalaman dalam penyelenggaraan berbagai pelatihan dan layanan konsultasi memandang sangat penting dilakukannya pelatihan/workshop hukum properti pasca diundangkannya UU Omnibus Law (UU Cipta Kerja) untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan, sehingga dalam mengemban pembangunan properti tidak mengalami kendala/kesulitan dilapangan.

 

 

II. TUJUAN

  1. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta mengenai hukum pertanahan dan hukum perumahan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan dan pembiayaan perumahan pasca diundangkannya UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya
  2. Meningkatkan pemahaman peserta terhadap proses - mulai dari  perolehan tanah sampai dengan penerbitan sertipikat tanah dan / atau sertipikat hak milik satuan rumah susun.
  3. Meningkatkan kemampuan peserta untuk menghindari atau mengatasi berbagai persoalan pertanahan dan perumahan yang akan timbul baik dalam proses pembangunan maupun setelah selesai pembangunan.

III. NARASUMBER

Narasumber berpengalaman dan berkompeten di bidang hukum, pemerintahan, pertanahan :

  1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
  2. Dr. Qomaruddin, S.H., M.H.
  3. Drs. Ir. Gunawan Sasmita, MPA
  4. Sri Maharani Dwi Putri, S.H., M.H.
  5. Suardi, S.H., M.H.
  6. Drs. Budi Hartono, MM

 

IV. MATERI   

  1. Program Stretegis Nasional (Pertanahan dan Perumahan)
  2. Pengantar Hukum Properti (Pertanahan dan Perumahan)
  3. Pengaturan Bidang Pertanahan
  4. Perolehan Hak Atas Tanah untuk Pembangunan Perumahan
  5. Pengaturan Bidang Perumahan (Perolehan Peralihan dan Pembebanan Hak Atas Tanah untuk Rumah Tapak)
  6. Pengaturan Bidang Rumah Susun/Apartemen (Perolehan Peralihan dan Pembebanan Sertifikat Hak Milik Sarusun untuk Rumah Susun/Apartemen)
  7. Kredit Pembiayaan Properti
  8. Studi Kasus (Perizinan, Sertifikasi Hak Atas Tanah, Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Perumahan, Pembentukan PPPSRS)

V. PESERTA

WORKSHOP ini direncanakan dari berbagai pemangku kepentingan di bidang properti, yaitu:

1. IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah)
2. Penegak Hukum
3. Developer
4. Pemerintah/Pemerintah Daerah
5. BUMN / BUMD
6. Perumnas dan Asosiasi Properti

7.Terbuka untuk umum dan dapat diiikuti oleh siapa saja, baik yang berlatar belakang pendidikan hukum atau non-hukum.

 

VI. DURASI

WORKSHOP  secara virtualini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari.

Hari/Tanggal

:

Rabu – Jumat,  25-27 Agustus (Catatan : Program berjalan dengan minimal kuota 20 Peserta)

Waktu

:

09.00 - 15.00 WIB

Via

:

Zoom Cloud Meeting Apps

 

VII. FASILITAS

Peserta mendapatkan fasilitas berikut :

  1. Softcopy Materi
  2. Sertifikat

 

VIII. Biaya

Semua pembiayaan Workshop Hukum Properti Secara Virtual ini dibebankan kepada Peserta dan/atau Lembaga/Instansi. Untuk pembayaran melalui BRI Cab. Sarinah a/n Jimly School of Law and Government No. Rek 2006-01-000108-30-7 biaya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per peserta dan biaya belum termasuk pajak bagi yang memotong.

 

IX. PENUTUP      

Demikian TOR ini disusun sebagai pedoman garis besar untuk persiapan dan pelaksanaan Wokshop Hukum Properti Secara Virtual. Hal-hal lain yang belum disebutkan dalam TOR ini atau yang perlu dijelaskan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

 

KONTAK

Calon peserta yang berminat mengikuti WORKSHOP ini dapat melakukan registrasi online di laman (website) JSLG (www.jimlyschool.com) atau mengontak kantor JSLG jika memerlukan informasi lebih lanjut.

Telepon          : 021-39833450 dan Fax 021-39833451

HP                   : 0821.1385.1312 (Faqih), 0812.1368.3902 (Nurman)

Website           : www.jimlyschool.com  ||  Email  : jimlyschool@jimly.com