28 Februari 2023

PKP3-16-CTL(PKPPI - JSLG) SECARA VIRTUAL BATCH 16- PROGRAM PENDIDIKAN KHUSUS PRAKTISI/PENGACARA PAJAK (PKP3), 13-18 MARET 2023

Pendaftaran : 28 Februari 2023 s/d 11 Maret 2023

Investasi : Rp 9.000.000

 

TERM OF REFERENCE

PROGRAM PENDIDIKAN KHUSUS PRAKTISI/PENGACARA PAJAK (PKP3)

13 - 18 MARET 2023

SECARA VIRTUAL MINIMAL 20 PESERTA

 

KERJASAMA

Perkumpulan Pengacara Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI)

DENGAN

Jimly School of Law and Government

 

 

 

Catatan:

  • Karena kuota terbatas hanya 30 seat, untuk pelunasan administrasi maksimal 2x24 Jam setelah melakukan registrasi online
  • Dikarenakan kuota hanya 30 peserta untuk batas atas pembayaran 2x24 Jam setelah daftar via online.

 

 

I. LATAR BELAKANG

Di era Disruptif yang sedang terjadi diberbagai aspek, tak terlepas pada aspek perpajakan, banyak tantangan dan masalah yang dihadapi masyarakat dalam bidang perpajakan. Setidaknya ada tiga masalah utama di sektor perpajakan di antaranya clarity atau kejelasan kebijakan, certainty atau kepastian pengaturan, dan consistensy atau konsistensi penerapan kebijakan. Selain itu catatan kritis tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan No.63/PUU-XV/2017 tanggal 26 April 2018 salah satunya menyatakan bahwa frasa “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” dalam pasal 32 ayat 3A UU KUP tidak mengikat dan berkekuatan hukum jika mengatur terkait perluasan atau pembatasan hak dan kewajiban warga Negara, yang bersifat conditionally unconstitutional. Pasca  putusan MK, harus ada elaborasi tentang pembatasan syarat menjadi kuasa wajib pajak, sampai adanya aturan baru. Dengan kata lain, diperlukan pengaturan yang memastikan adanya standar kompetensi kuasa wajib pajak dan menjamin wajib pajak sebagai pemakai jasa terhindar dari kerugian.

 

Untuk merespon kondisi tersebut maka, kami dari Perhimpunan Pengacara dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI) menjawab perlunya keahlian dan kompetensi bagi para kuasa wajib pajak dengan menyelenggarakan pendidikan praktisi/pengacara pajak (PKP3) bekerjasama dengan Jimly School of Law and Government (JSLG). Luaran dari kegiatan ini adalah akan melahirkan praktisi/pengacara pajak yang professional, handal  dan memiliki kompetensi dibidang perpajakan.

 

II. TUJUAN

  1. Memberikan pendidikan dan pelatihan perpajakan secara komprehensif
  2. Melahirkan praktisi/pengacara pajak yang profesional dan berintegritas

 

 III. MANFAAT

  1. Setelah mengikuti pendidikan khusus pengacara pajak, peserta akan memiliki keahlian dibidang perpajakan secara komprehensif
  2. Peserta memiliki kompetensi untuk menjadi praktisi/pengacara pajak
  3. Peserta diharapkan dapat berperan sebagai kuasa wajib pajak.

IV. NARASUMBER

  1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
  2. Dr. Machfud Sidik, M.Sc.
  3. Mayjen TNI (Purn), Dr.Mulyono, SIP, SH, MH.
  4. Dr. Serirama Butar Butar, SH, MH.
  5. Dr. Teguh Satya Bhakti, SH, MH.
  6. Huakanala, SH, SE, Ak, MAP, BKP, CA, CLA, CLI, CRA, CTL, CTP, CCL, QWP, AEPP, ASEAN CPA.
  7. Hamdani, SH, M.Si, CTAP.
  8. Teo Takismen, SE, MM, MBA, BKP, CTAP, CCP.
  9. Tan Alim, SE, MAk, BKP, CTAP.
  10. Muhammad Irwan , SE, MM.
  11. Dwi Atmoko, SE, SH, MH, Ak, BKP, CRA, CLA.
  12. Fiindraning, SH, SE, Ak, CA, CTL, CCL, ASEAN CPA.
  13. Fasilitator

 

 

Pokok Bahasan

Sub Pokok Bahasan

 

Ketentuan Umum dan Prosedur Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), Pengadilan Pajak (PP)

  1. NPWP & NPPKP  
  2. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  3. Pembayaran dan Pelaporan Pajak
  4. Pemeriksaan Pajak
  5. Penetapan dan Ketetapan Pajak
  6. Pidana dan Sanksi Perpajakan
  7. Penetapan Pajak dengan Surat Paksa
  8. Tata Cara dan Ruang Lingkup Pengadilan Pajak

 

 

Akuntansi Perpajakan

  1. Kewajiban Pembukuan
  2. Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal
  3. Neraca dan Laporan Posisi Keuangan
  4. Akuntansi Pajak Usaha Tertentu
 

Pajak Pertambahan Nilai

 (PPN)

 

  1. Pengantar Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. Subjek PPN
  3. Objek PPN
  4. Dasar Pengenaan Pajak
  5. Tarif Pajak PPN
  6. Faktur Pajak
  7. SPT PPN
 

SPT OP & Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)

 

  1. Dasar Pengenaan Pajak
  2. Mekanisme Penghitungan PPh Orang Pribadi
  3. Penghitungan Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi Nonusahawan (Karyawan)
  4. Penghitungan Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi Usahawan dan Pekerjaan Bebas
  5. Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
 

PBB, Bea Materai, dan BPHTB

 

  1. Pengantar PBB dan Bea Materai 
  2. Pajak Bumi dan Bangunan
  3. Bea Materai
  4. BPHTB
  5. Pajak Provinsi
  6. Pajak Kota dan Kabupaten
 

SPT Badan & Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)

 

  1. Perhitungan Pajak Penghasilan
  2. Biaya yang Dapat Dikurangi dari Penghasilan Bruto
  3. Laporan Keuangan Fiskal
  4. Tarif Pajak Penghasilan Badan 
  5. Penghitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771
 

Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23, 26, 4 (2), 15

 

  1. Dasar Hukum Pemotongan PPh Pasal 21
  2. Pemotong dan Pihak yagn Dipotong PPh Pasal 21
  3. Objek dan Bukan Objek PPh Pasal 21
  4. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21
  5. Hak dan Kewajiban Pemotong Pajak 
  6. PPh Pasal 22/26
  7. Pelaporan PPh psl 23/26
  8. Pemotongan PPh Final Pasal 4(2) dan Pasal 15
  9. Pengisian SPT Masa PPh 21/26
 

Litigasi dan Hukum Acara Pengadilan Pajak

 

  1. Kuasa Hukum
  2. Banding
  3. Gugatan
  4. Persiapan Persidangan
  5. Pemeriksaan dengan Acara Biasa
  6. Pemeriksaan dengan Acara Cepat
  7. Pembuktian
  8. Putusan
  9. Pelaksanaan Putusan
  10. Pemeriksaan Peninjauan Kembali
 

Manajemen Pajak dan Pemeriksaan Pajak (Audit Pajak).

 

 

 

 

 

 

  1. Pengertian Manajemen Pajak
  2. Fungsi Manajemen Pajak
  3. Perencanaan Pajak (Tax Planning)   
  4. Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan
  5. Pengendalian Pajak (Tax Control)
  6. Tata cara pemeriksaan Pajak
  7. Hak dan Kewajiban perpajakan terkait pemeriksaan
  8. Pemeriksaan untuk Menguji  Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban  Perpajakan WP
  9. Pemeriksaan untuk Tujuan Lain dalam Rangka Melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang - undangan  Perpajakan
  10. Pemeriksaan Bukti Permulaan
  11. Penyidikan Tindak  Pidana di Bidang Perpajakan 

 

 

Kode Etik Profesi

 

  1. Aturan Profesional
  2. Bentuk dan Aspek Melakukan Praktek
  3. Prinsip Dasar Tanggung Jawab
  4. Pengembangan Profesional dan Pendidikan profesional lanjutan

 

 

VI. METODE

Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak (PKP3) ini menerapkan metode experiental learning, case study, roleplay, yang diselenggarakan secara komunikatif, dinamis, interaktif dan partisipatif secara praktis dan teoritis.

 

VII. PESERTA

Program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak (PKP3)ini terbuka untuk :

  • Peserta pendidikan S1 Hukum Profesi Advocat untuk mendapatkan Certified Tax Lawyer (CTL).
  • Pendidikan S1 Umum Profesi Bidang Bisnis, Keuangan atau lainnya mendapat sertifikat praktisi perpajakan / Certified Tax Practitioner ( CTAP).
  • Untuk mahasiswa atau umum lainnya yang mengikuti pendidikan akan mendapat sertifikat pajak setara brevet AB.

 

VIII. SIAPA YANG PERLU IKUT PENDIDIKAN INI

Program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak (PKP3) ini sangat berguna untuk para profesional dibidang hukum, keuangan, akuntansi, dan sumber daya manusia:

  • Kurator dan Pengurus
  • Legal Auditor
  • Likuidator
  • Advokat
  • Akuntan Publik
  • Appraisal (Penilai)
  • Dosen /Pengajar Bisnis dan Hukum
  • Praktisi Asuransi
  • Direktur Keuangan
  • Staff Pajak/Akuntansi/Keuangan
  • Peminat dibidang perpajakan

 

IX. LUARAN PEMBELAJARAN

  • Setelah selesai mengikuti program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak terpadu peserta didik akan mampu memahami hak dan kewajiban pajak orang pribadi dan badan secara benar dan tepat.
  • Setelah selasai mengikuti program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak peserta didik akan mampu membantu wajip pajak dalam hal melaksanakan hak dan kewajibannya termasuk sengketa perpajakan sampai ketingkat pengadilan perpajakan.

X. DURASI

Program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak (PKP3) ini diselenggarakan selama 5 (lima) hari ditambah Tugas Mandiri, roleplay dan Ujian Wawacara

Hari/Tanggal

:

Senin - Sabtu, 13-18 Maret 2023

Waktu

:

09.00 - 16.00 WIB

Via

:

Zoom Cloud Meetings App

 

XI. FASILITAS

Peserta Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak (PKP3) mendapatkan fasilitas berikut :

  1. E-Materi
  2. Sertifikat Pendidikan dan Brevet
  3. Terdaftar sebagai Anggota PKPPI untuk 1 tahun

XII. BIAYA

Semua pembiayaan Program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak (PKP3) ini baik biaya pendidikan maupun biaya lainnya seperti akomodasi dan transportasi dibebankan kepada Peserta. biaya sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) per peserta belum termasuk Pajak, dan Pajak dibebankan oleh instansi/lembaga/perusahaan yang akan mengikuti Program PKP3.

Harga Khusus : Rp.8.500.000,- pendaftaran dan pembayarannya sampai dengan 21 Februari 2023

 

 

XIII. PENUTUP   

Demikian TOR ini disusun sebagai pedoman garis besar untuk persiapan dan pelaksanaan Program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak (PKP3). Hal-hal lain yang belum disebutkan dalam TOR ini atau yang perlu dijelaskan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

 

XIV.KONTAK

Calon peserta yang berminat mengikuti Program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak (PKP3) ini dapat menghubungi kantor Jimly School of Law and Government (JSLG).

Telepon          : 021-39833450

HP                  : 0819.1955.7999 (Rurry), 0877.4999.0039 (Zahra)

                         0821.1385.1312 (Faqih), 0812.1368.3902 (Nurman), 

Website          : www.jimlyschool.com  ||  Email  : jimlyschool@jimly.com