28 Maret 2024

[PERDA 01] PERANCANGAN PERATURAN DAERAH (NEW) 14-17 MEI 2024 (ONLINE)

Pendaftaran : 28 Maret 2024 s/d 09 Mei 2024

Investasi : Rp 4.500.000

 

TERMS OF REFERENCE

PENDIDIKAN dan PELATIHAN

PERANCANGAN PERATURAN DAERAH

JIMLY SCHOOL OF LAW AND GOVERNMENT

14-17 MEI (ONLINE)

 

 

I. LATAR BELAKANG

Pembentukan peraturan daerah (perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Secara konstitusional, dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 bahwa: Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.  Dalam kaitan ini maka sistem hukum nasional memberikan kewenangan atributif kepada daerah untuk menetapkan Perda dan peraturan daerah lainnya, dan Perda diharapkan dapat mendukung secara sinergis program-program Pemerintah di daerah. Perda sebagaimana peraturan perundang-undangan lainnya memiliki fungsi untuk mewujudkan kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty). Untuk berfungsinya kepastian hukum peraturan perundang-undangan harus memenuhi syarat-syarat tertentu antara lain konsisten dalam perumusan dimana dalam peraturan perundang-undangan yang sama harus terpelihara hubungan sistematik antara kaidah-kaidahnya, kebakuan susunan dan bahasa, dan adanya hubungan harmonisasi antara berbagai peraturan perundang-undangan antara satu sama lain.

 

Perda merupakan instrumen strategis sebagai sarana mencapai tujuan desentralisasi. Dalam konteks otonomi daerah, keberadaan Perda pada prinsipnya berperan mendorong desentralisasi secara maksimal, serta untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah maupun fasilitas pendukungnya. Kebijakan otonomi daerah telah memberikan peluang yang besar bagi daerah untuk mengelola dan mengembangkan daerah berdasarkan potensi yang dimilikinya sesuai dengan aspirasi dan inisiatif masing-masing daerah. Dengan kewenangan yang diberikan dari Pemerintah Pusat kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri berarti juga daerah tersebut berusaha mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam upaya mengelola dan mengembangkan daerah agar lebih maju dari sebelumnya.

Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengalami beberapa kali perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan tunduk pada asas hierarkhi yang diartikan suatu peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan PUU yang lebih tinggi tingkatannya atau derajatnya. Sesuai asas hierarkhi dimaksud peraturan perundang-undangan merupakan satu kesatuan sistem yang memiliki ketergantungan, keterkaitan satu dengan yang lain.

 

Untuk itu peraturan daerah (perda) dilarang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda harus didasarkan pada Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU No. 12 tahun 2011). UUD 1945 yang merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat (1) UU No.12 tahun 2011, asas?asas pembentukan PUU sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No.12 tahun 2011 jo Pasal 237 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait asas pembentukan dan materi muatan Perda berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya pembentukan perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Perda, serta pembentukan perda dilakukan secara efektif dan efisien. Selanjutnya, ketentuan teknis terkait dengan pembentukan perda dan peraturan turunannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Teknik penyusunan perda dapat dilakukan dengan metode omnibus law, yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Dinyatakan dalam Pasal 42A UU 13/2022 bahwa: Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Perda merupakan bagian dari tata urutan peraturan perundang-undangan, sehingga metode omnibus law dalam perancangan perda ditetapkan melalui program pembentukan peraturan daerah (propemperda).

 

Dinamika politik legislasi nasional dan putusan Mahkamah Konstitusi turut mempengaruhi pembentukan perda. Diawali dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang prosedur pembentukannya bermasalah (cacat formil), kemudian melahirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dan diputuskan inkonstitusional bersyarat. Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, dan disahkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. UU Cipta Kerja sebagian besar menarik kewenangan daerah ke pusat, sehingga mengganggu asas otonomi daerah yang secara konstitusional telah dinyatakan dalam Pasal 18 UUD 1945. Hal ini kemudian berpengaruh terhadap hubungan pusat-daerah dan terjadi pergeseran bandul otonomi daerah. Tentunya disini perlu dilihat sistem hukum nasional dalam konteks hubungan pusat dan daerah, karena berkaitan dengan pembentukan produk hukum daerah, termasuk perda.

 

Kedudukan Perda juga dapat ditinjau dari aspek kewenangan membentuk Perda. Pasal 1 angka 2 UU No.12/2011 menyatakan bahwa:“Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum”. Kewenangan pembentukan Peraturan Daerah berada pada Kepala Daerah dan DPRD. Hal ini sesuai UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 (2) huruf b bahwa ”Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan Bersama DPRD” dan Pasal 97 ayat (1) huruf a bahwa ”DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan.

 

Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan. Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk perda adalah proses perencanaan, pada proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam, apakah suatu pemecahan permasalahan di daerah harus diatur dengan perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya. Dalam proses perencanaan ini pula dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan suatu perda baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis yang biasanya dituangkan dalam suatu penjelasan atau keterangan atau naskah akademik, yang untuk selanjutnya dimuat dalam Program Legislasi Daerah/ Program Pembentukan Peraturan Daerah (lihat ketentuan Pasal 403 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah).

 

 

II. TUJUAN

Tujuan umum pendidikan dan pelatihan perancangan peraturan daerah ini adalah berkontribusi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan (Perda) secara terencana, terpadu, dan sistematis, serta berkontribusi untuk peningkatan kapasitas stakeholder terkait, khususnya perangkat daerah dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) yang berorientasi pembangunan berkesinambungan.

Tujuan khusus pendidikan dan pelatihan perancangan peraturan daerah ini adalah:

  1. Menyamakan pemahaman tentang proses, metode, dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
  2. Meningkatkan kapasitas stakeholder khususnya perangkat daerah, dan/atau perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) daerah yang memiliki pengetahuan, dan keterampilan dalam perancangan perundang-undangan (perda), termasuk kajian awal atau Naskah Akademik (NA) suatu perda.
  3. Meningkatkan kualitas stakeholder khususnya perangkat daerah dan/atau perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) daerah agar mampu menghasilkan produk peraturan perundang-undangan yang kualitatif, aspiratif, dan responsif.
  4. Menunjang terciptanya tertib hukum nasional dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.

 

III. NARASUMBER dan FASILITATOR

Untukmenjagakualitas pelaksanaanpendidikan dan pelatihan perancangan peraturan daerah, narasumber dan fasilitator dipilih secara selektif. Hanya narasumber yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman di bidang peraturan perundang-undangan, khususnya perda yang berlatar belakang mantan pejabat publik di bidang hukum, akademisi senior di bidang hukum, fungsional DPD RI, tenaga ahli DPD RI, dan praktisi hukum relevan.

Pendidikan dan Pelatihan ini diampu oleh fasilitator yang mumpuni dan berpengalaman yang berlatar belakang sebagai praktisi fungsional perancang peraturan perundang-undangan dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, maupun Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Narasumber sebagaimana dimaksud di atas :

  1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
  2. Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.
  3. Dr. Sukaca, S.H., M.H. (Kementerian Dalam Negeri)
  4. Dr. Rozi Beni, M.H., M.Si. (Kementerian Dalam Negeri)
  5. Dr. Tri Sulistyowati, SH., M.Hum.
  6. Dr. Wahyu Nugroho, S.H., M.H.
  7. Wachid Nugroho, S.IP., M.I.P
  8. Hanugra Ryantoni, S.H., M.H.
  9. Muh. Muslih, S.H., M.H.
  10. Ridwan Tuahunse, S.H.
  11. Fasilitator

 

IV. MATERI PELATIHAN

Materi/Silabus Diklat Perancangan Peraturan Daerah ini meliputi topik-topik berikut:

  1. Sistem Hukum Nasional Dalam Konteks Hubungan Pusat dan Daerah.
  2. Politik Hukum dan Kebijakan Pembentukan Peraturan Daerah.
  3. Proses Pembentukan Peraturan Daerah.
  4. Perencanaan Peraturan Daerah.
  5. Jenis, Hierarki Peraturan Perundang-Undangan.
  6. Materi Muatan Peraturan Daerah.
  7. Metode Penormaan Peraturan Daerah.
  8. Identifikasi Dasar Hukum dan Permasalahan Peraturan Daerah.
  9. Teknik Penyusunan Peraturan Daerah: Bentuk Peraturan Daerah.
  10. Teknik Penyusunan Peraturan Daerah: Bahasa Pembentukan Peraturan Daerah.
  11. Teknik Penyusunan Peraturan Daerah: Teknik Pengacuan dan Ketentuan Sanksi.
  12. Kajian Awal Peraturan Daerah (Jangkauan Arah Pengaturan dan Materi Muatan).
  13. Simulasi Kajian Awal Peraturan Daerah.
  14. Simulasi Penyusunan Peraturan Daerah.

 

 

V. METODE

Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Daerah ini menerapkan metode experiental learning, yaitu dilaksanakan secara komunikatif, interaktif, partisipatif, dan simulatif. Metode ini memaksimalkan peran narasumber, fasilitator/instruktur dan peserta melalui studi kasus/simulasi pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya peraturan daerah.

Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan perancangan peraturan daerah ini diselenggarakan secara daring (online) atau luring (offline) disesuaikan dengan kebutuhan peserta.

 

VI. DURASI

Pendidikan dan pelatihan perancangan peraturan daerah ini diselenggarakan selama 4 (empat) hari yang memadukan antara muatan teoritis dan muatan praktis, hingga studi kasus/simulasi.

 

VII. PESERTA

Pendidikan dan pelatihan perancangan peraturan daerah ini terbuka untuk umum ditujukan bagi mereka yang terlibat dalam proses pembentukan peraturan daerah, perangkat daerah, biro hukum pemerintah daerah, dinas, Kanwil Kumham, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan), fungsional perancang perda, maupun akademisi, tenaga ahli dan praktisi lainnya yang berminat dalam pendidikan dan pelatihan perancangan perda.

 

 

VIII. BIAYA

Semua pembiayaan pembiayaan pendidikan dan pelatihan perancangan peraturan daerah ini dibebankan kepada Peserta dan/atau Lembaga/Instansi. Untuk pembayaran melalui BRI KCP Kebon Kacang a/n Jimly School of Law and Government No. Rek 2006-01-000108-30-7

  • Secara Daring (online)

Biaya sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) per peserta biaya belum termasuk Pajak.

Hari/Tanggal : Selasa-Jumat (4-7 Juni 2024)

waktu          : 09.00-17.00 WIB

Fasilitas      :

-      Softcopy materi

-      Sertifikat

 

  • Secara Luring (offline)

Biaya sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus rupiah) per peserta biaya belum termasuk Pajak, dengan minimal 20 (dua puluh) Peserta.

Waktu         : 09.00-17.00 WIB

Tempat        : Training Room JSLG-Gedung Sarinah Lt.9.06 Jakarta Pusat

Fasilitas      :

-      Bahan bacaan/modul

-      Seminat kit (alat tulis, blocknote)

-      Makan siang 1x, coffee break & Snack 2x

-      Sertifikat

 

Untuk pembayaran melalui :

Jimly School of Law and Government

Bank                    : BRI (IDR)

Branch                 : KCP KEBON KACANG

Account Number: 2006.01.000108.30.7

SWIFT CODE       : BRINIDJA

NPWP                   : 03.193.911.9-021.000

 

IX. KERJA SAMA PENYELENGGARAAN

JSLG membuka peluang kerja sama penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Daerah ini dalam bentuk in-house training (kelas khusus) dengan jadwal dan tempat penyelenggaraannya disesuaikan dengan kesepakatan Bersama.

 

X. PENUTUP

Demikian TOR ini disusun sebagai pedoman garis besar dalam mempersiapkandanmelaksanakan pendidikan dan pelatihan perancangan peraturan daerah ini.

 

KONTAK

Telepon     :021-39833450dan Fax 021-39833451

HP             : 0821.1385.1312 (Faqih), 0812.1368.3902(Nurman), 0821.1211.9957 (Hussein)

Website     :www.jimlyschool.com 

Email         :jslg@jimlyschool.com