[LDT BSC57] VIRTUAL (KELAS ONLINE) LEGISLATIVE DRAFTING TRAINING BASIC LEVEL, 1-3 OKTOBER (MINIMAL 20 PESERTA)
Pendaftaran : 25 September 2024 s/d 30 September 2024
Investasi : Rp 3.000.000
TERMS OFREFERENCE KELAS ONLINE
PENDIDIKAN dan PELATIHAN
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TINGKAT DASAR
(Legislative DraftingTraining Basic Level)
JIMLY SCHOOL OF LAW AND GOVERNMENT
1-3 OKTOBER 2024
Catatan :
agenda berjalan dengan minimal 20 peserta
I. LATAR BELAKANG
Salah satu aspek penting mengenai pembangunan hukum nasional yang kini semakin mendapat perhatian serius adalah tentang pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah. Keseriusan ini tercermin dari dibentuknya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2011.
Pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut merupakan pelaksanaan perintah Pasal 22 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentukan Undang-Undang ini didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan harus berdasarkan hukum.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah dasar hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan, agar konsepsi dan perumusan normanya mantap, bulat, dan harmonis, tidak saling bertentangan, dan tumpang tindih satu sama lain. Melalui Undang-Undang tersebut, diharapkan semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan memiliki pedoman khusus yang baku dan terstandarisasi dalam proses dan metode membentuk peraturan perundang-undangan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Sebelum Undang-Undang tersebut dibentuk, banyak jenis peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih. Peraturan perundang- undangan yang lebih rendah bertentangan dengan yang lebih tinggi. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan mengabaikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan kurang memperhatikan kepentingan umum. Itulah sebabnya penting sekali melakukan upaya peningkatan pemahaman mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan di kalangan tenaga fungsional (legal drafter) dan tenaga non fungsional dalam pembentukan peraturan perundang- undangan.
Dengan telah disahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, banyak ketentuan-ketentuan baru yang harus dipahami tidak hanya oleh para pembentuk peraturan perundang-undangan, tetapi juga bagi mereka yang berkepentingan seperti praktisi hukum, akademisi, aktifis, mahasiswa dan lain-lain. Pemahaman yang baik dan mendalam tentang sistem, teknik, dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan prasyarat penting untuk menghasilkan produk hukum yang kualitatif, aspiratif dan responsif.
II. TUJUAN
- Menyamakan pemahaman tentang sistem dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Meningkatkan pemahaman dan keterampilan tenaga fungsional (legal drafter) dan tenaga non fungsional perancang peraturan perundang- undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang- undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
- Menunjang terciptanya tertib hukum nasional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
III. BENTUK dan NAMA KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk kelas online yang bernama: “Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang- Undangan Tingkat Dasar”(Legislative Drafting Training Basic Level).
IV. NARASUMBER dan FASILITATOR
Untuk menjaga kualitas pelaksanaan program Kelas Online Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Dasar (Legislative Drafting Training Baisc Level), narasumber dan fasilitator dipilih secara selektif. Hanya narasumber dan fasilitator terpilih yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman di bidang peraturan perundang-undangan yang berlatar belakang pejabat publik di bidang hukum, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum yang relevan.
Narasumber sebagaimana dimaksud di atas, antara lain:
- Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
- Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL
- Dr. Qomaruddin, S.H., M.H.
- Ny. Sri Hariningsih, S.H., M.H.
- Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.
- Fasilitator
V. MATERI
Materi Kelas Online Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Dasar (Legislative Drafting Training Basic Level) ini meliputi topik-topik sebagai berikut:
- Sistem Hukum Nasional.
- Politik Hukum dan Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Landasan Yuridis Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan.
- Bahasa Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Jenis, Hirarki, dan Proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi (P3K) Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Upaya untuk Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-Undangan.
- Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
- Simulasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.
VI. METODE
Progam Kelas Online Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Dasar (Legislative Drafting Training Basic Level) ini menggunakan aplikasi zoom meeting
VII. DURASI
Program Kelas Online Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Dasar (Legislative DraftingTraining Basic Level) ini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari.
VIII.PESERTA
Kelas Online Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Dasar (Legislative Drafting Training Basic Level), terbuka untuk umum bagi mereka yang berminat terhadap perkembangan dan proses/tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai standar bakuUU N0.12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peratuan Perundang-Undangan.
IX. FASILITAS
Peserta program Kelas Online Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-UndanganTingkat Dasar (Legislative Drafting Training Basic Level) mendapat beberapa fasilitas berikut:
- Softcopy Materi
- Sertifikat.
X. BIAYA
Semua pembiayaan program Kelas Online Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingka tDasar (Legislative Drafting Training Basic Level) ini dibebankan kepada Peserta dan/atau Lembaga/Instansi. Untuk pembayaran melalui BRI Cab. Sarinah a/n Jimly School of Law and Government No. Rek 2006-01-000108-30-7. biaya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per peserta dan biaya berlum termasuk pajak.
XII. WAKTU
Kegiatan ini diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal |
: |
Selasa-Kamis/1-3 Oktober 2024 |
Pelaksanaan |
: |
Via Online Aplikasi Zoom Workplace |
|
|
|
XIII.PENUTUP
Demikian TOR ini disusun sebagai pedoman garis besar dalam mempersiapkan dan melaksanakan program Pendidkan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Dasar (Legislative DraftingTraining Basic Level)
CONTACTPERSON
Telepon :021-39833450dan Fax 021-39833451
HP :0821.1211.9957(Hussein), 0812.1368.3902(Nurman), 0821.1385.1312 (Faqih)
Website:www.jimlyschool.com
Email :jimlyschool@jimly.com || info.jimlyschool@gmail.com