(CLA PUSAHI III ALC FH UNAIR) Pendidikan Sertifikasi Auditor Hukum Indonesia (Kelas Online) 28 Oktober - 31 Oktober 2024 dan Uji Kompetensi 08 November - 09 November 2024 (Kelas Tatap Muka)
Pendaftaran : 22 Agustus 2024 s/d 27 Oktober 2024
Investasi : Rp 8.500.000
Jimly School of Law and Government (JSLG) dan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI)
bekerja sama dengan
Airlangga Law Center (ALC) Fakultas Hukum Universitas Airlangga
menyelenggarakan
PUSAHI III
Pendidikan Sertifikasi Auditor Hukum (Kelas Daring)
28 Oktober - 31 Oktober 2024
Uji Kompetensi Sertifikasi Auditor Hukum (Kelas Luring)
08 November - 09 November 2024
081284282013 [Klik Admin ASAHI]
pada Senin - Jumat, Pukul 09.00 - 17.00 WIB.
Pembayaran biaya investasi dilakukan melalui Transfer ke Rekening :
BNI Cabang Gambir an Asosiasi Auditor Hukum Indonesia Nomor: 035-5295-251
LATAR BELAKANG
Keberadaan auditor hukum sebagai profesi hukum yang bersertifikat dalam menjalankan audit hukum sangat penting dan strategis dalam membangun sistem kepatuhan hukum di Indonesia. Untuk itu, program penyelenggaraan pendidikan auditor hukum menjadi sangat penting karena pada saat ini masih banyak dari kalangan pejabat publik penyelenggara negara (legislatif,eksekutif dan yudikatif), danswasta bahkan dari kalangan akademisi tidak menghormati, mentaati atau mematuhi hukum dalam pengambilan keputusan atau melakukan perbuatan hukum. Hal tersebut dikarenakan mereka tidak memahami adanyaresiko hukum dalam pengambilan keputusan, sehingga menimbulkan permasalahan hukum bahkan sengketa hukum dalam pelaksanaannya.
Hal ini terjadi sebagai akibat dari anggapan bahwa audit hukum belum menjadi kebutuhan dalam tata kelola kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat sehinnga banyak terjadi pelanggaran hukum yang sebenarnya dapat dihindari. Audit hukum belum dilakukan kecuali untuk perusahaan-perusahaan tertentu yang akan menerbitkan dan melakukan penawaran umum atas efek dipasar modal.Oleh sebab itu,audit hukum terhadap setiap transaksi yang membebani keuangan negara atau menyangkut hak dan kewajiban warga negara perlu dilakukan. Dari hasil audit hukum tersebut akan dapat diketahui ada/tidaknya penyimpangan hukum dalam suatu transaksi atau perbuatan hokum. Dengan demikian diketahui tingkat ketaatan dan kepatuhan hukum atau seberapa jauh hukum dipatuhi/ditaati dalam melaksanakan transaksi atau melakukan perbuatan hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut, audit hukum oleh para auditor hukum (in-house legal auditor, supervisory legal auditor, dan/atau independent legal auditor) perlu dilakukan sebelum suatu transaksi atau perbuatan hukum dilaksanakan. Selain itu, audit hukum juga dapat dilakukan sesudah transaksi atau perbuatan hukum dilaksanakan jika ada dugaan adanya penyimpangan hukum dalam melakukan transaksi atau perbuatan hukum yang telah dilaksanakan.
Terkait dengan hal tersebut, ASAHI bekerjasama dengan JSLG menyelenggarakan pendidikan dan uji kompetensi auditor hukum. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para peserta dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensinya serta sikap kerja auditor hukum yang berintegritas tinggi.
Pendidikan dan Uji Kompetensi ini akan diampu oleh narasumber professional yang memahami berbagai bidang ilmu pengetahuan dan ketrampilan terkait dengan audit hukum.
TUJUAN
- Menyamakan pemahaman mengenai profesi,visi, misi auditor hukum;
- Meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam melakukan audit hukum;
- Meningkatkan kemampuan peserta dalam membaca dokumen-dokumen dari aspek hukum;
- Meningkatkan pengetahuan peserta mengenai risiko hukum; dan
- Membangun pemikiran pengetahuan,kesadaran, ketertiban dan kepatuhan hukum tertib hukum nasional dalam pembuatan audit hukum.
BENTUK DAN NAMA KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk pendidikan dan uji kompetensi yang bernama “Pendidikan dan Uji Kompetensi Auditor Hukum Indonesia”
METODE PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- Progam pelatihan pendidikan auditor hukum ini menerapkan metode experientallearning yang dilaksanakan secara komunikatif, interaktif, dan partisipatif. Metode ini memaksimalkan peran narasumber, fasilitator/instruktur dan peserta melalui studi kasus dan simulasi audit.
- Uji Kompetensi (assesmen) yang dilakukan melalui praktik audit hukum, ujian tulis dan wawancara sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Khusus Auditor Hukum Indonesia (SKKI).
NARASUMBER
Untuk menjaga kualitas pelaksanaan pendidikan auditor hukum ini, narasumber akan dipilih secara selektif. Hanya narasumber terpilih yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman di bidang audit hukum yang berlatar belakang pernah menjadi pejabat publik dibidang hukum, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum sesuai dengan materi Pendidikan. Narasumber sebagaimana dimaksud di atas, antara lain:
- Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
- Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.
- Dr. Taufiqurahman Syahuri, S.H., M.H.
- Dr. Anung Herlianto, EC, SE, AKT, MBA.
- Dr. Basuki., S.H., M.H.
- Drs. Siswo Suyanto, D.E.A.
- Dr. Diani Wicipto, S.H., LL.M
- Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
- Dr. Abdul salam, S.H., M.H.
- Dr. Moh. Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M., C.L.A.
- Dr. Muhammad Rasyid Ridho, S.H, MH, C.L.A
- Harvardy Muhammad Iqbal, S.H, M.H, C.L.A
- Hadijanto, S.H., M.H.
- Ali Suryadharma, S.H., M.H.
MATERI
Materi atau Silabus Pendidikan Auditor Hukum ini meliputi topik-topik sebagai berikut:
1. |
Sesi I |
: |
Keynote Speech oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. |
2. |
Sesi II |
: |
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Auditor Hukum Indonesia |
3. |
Sesi III |
: |
Legal Reasoning dan Legal Argumentation dalam Audit Hukum |
4. |
Sesi IV |
: |
Audit Subyek Hukum Sektor Penyelenggara Negara; Yudikatif |
5. |
Sesi V |
: |
Penelusuran Hukum Dan Dokumentasi Hukum |
6. |
Sesi VI |
|
Teknik Audit Investigasi |
7. |
Sesi VII |
: |
Standar Kompetensi Kerja Khusus Profesi Auditor Hukum Indonesia (Bagian Kesatu) |
8. |
Sesi VIII |
: |
Standar Kompetensi Kerja Khusus Profesi Auditor Hukum Indonesia (Bagian Kedua) |
9. |
Sesi IX |
: |
Audit Hukum Perseroan Terbatas |
10. |
Sesi X |
: |
Audit Hukum Sektor Perbankan |
11. |
Sesi XI |
: |
Audit Subyek Hukum SektorPenyelenggara NegaraLegislatif |
12. |
Sesi XII |
: |
Audit Hukum Atas Perencanaan, Pelaksanaan Pelaporan Pemerintah Pusat & Subyek |
13. |
Sesi XIII |
: |
Audit Obyek Hukum Atas Harta Kekayaan Dan Pembendaharaan Negara |
14. |
Sesi XIV |
: |
Simulasi membuat Laporan Audit Hukum |
Penyelenggaraan PUSAHI III Pendidikan Certified Legal Auditor (CLA) Airlangga Law Center Fakultas Hukum Universitas Airlangga dilaksanakan pada:
Hari dan Tanggal | Senin - Kamis, 28 Oktober 2024 - 31 Oktober 2024 |
Pelaksanaan | 09.00 - 17.00 WIB |
Tempat |
Virtual Zoom Meeting |
Penyelenggaraan PUSAHI III Uji Kompetensi Certified Legal Auditor (CLA) Airlangga Law Center Fakultas Hukum Universitas Airlangga dilaksanakan pada:
Hari dan Tanggal | Jumat - Sabtu, 08 November - 09 November 2024 |
Pelaksanaan | 09.00 - 18.00 WIB |
Tempat |
Fakultas Hukum Universitas Airlangga Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Airlangga, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60286 |
Syarat & Cara Pendaftaran:
1. Isi Formulir Pendaftaran Online (KIik Daftar)
2. Biaya Pendidikan dan Pelatihan :
Biaya sebesar Rp 8.500.000,00 (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) include biaya uji kompetensi dan biaya sertifikasi profesi dari BNSP. Pembayaran harus dilakukan secara full (penuh).
Pembayaran biaya investasi dilakukan melalui Transfer ke Rekening :
BNI Cabang Gambir an Asosiasi Auditor Hukum Indonesia Nomor: 035-5295-251
Setelah transfer Peserta WAJIB Konfirmasi Via WhatsApp ke Nomor dengan melampirkan bukti transfer :
0812-8428-2013 [Klik Alfian] / 0812-2868-5795 [Klik Andriyan], dengan Format :
AH [spasi] Angkatan [spasi] Nama Lengkap [spasi] Jumlah Transfer (hanya konfirmasi via WhatsApp).
Contoh :
CLA PUSAHI ALC FH UNAIR Hakim 8.500.000
3. Formulir Pendaftaran, Bukti Pembayaran dan Copy/ Scan,
kirim ke nomor admin 0812-8428-2013.
4. Ijazah Asli Strata Satu (S1 Hukum) s/d Ijazah Pendidikan Terakhir [Dibawa saat Ujian].
5. Sertifikat Asli Profesi terkait Bidang Audit (Hanya Penunjang) [Dibawa saat Ujian].
6. Foto Copy KTP
7. Hard Copy Pas Foto Ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) Lembar.
8. Bukti Pembayaran Asli Bank harus dibawa pada saat registrasi ulang peserta pada hari-H.
Catatan :
- Pembayaran biaya investasi dilakukan melalui Transfer ke Rekening : BNI Cabang Gambir an Asosiasi Auditor Hukum Indonesia Nomor: 035-5295-251
- Bagi Peserta yang melakukan pembayaran melalui invoice, jika melakukan pembatalan setelah H-5, maka invoice akan tetap ditagihkan sesuai dengan jumlah peserta yang didaftarkan.
- Pembatalan paling lambat dilakukan 5 hari sebelum pelaksanaan pendidikan.
- Pelunasan wajib dibayar sebelum pendidikan dan dinyatakan sebagai peserta apabila sudah melakukan pembayaran.
Terima Kasih
Catatan :
- Bagi Peserta yang melakukan pembayaran melalui invoice, jika melakukan pembatalan setelah H-5, maka invoice akan tetap ditagihkan sesuai dengan jumlah peserta yang didaftarkan.
- Pembatalan paling lambat dilakukan 5 hari sebelum pelaksanaan pendidikan.
- Pelunasan wajib dibayar sebelum pendidikan dan dinyatakan sebagai peserta apabila sudah melalakukan booking seat.
Terima Kasih
Jam Operasional | ||
Hari | : | Senin - Jumat |
Pukul | : | 09.00 - 17.00 WIB |
Libur | : | Sabtu - Minggu |
Informasi Pendaftaran :
Alfian 081284282013
Andriyan 081228685795