Konsultasi Legislasi
MENGAPA JASA HUKUM LEGISLASI ?
Sistem ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip Negara Hukum. Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Maka segala aspek kehidupan bangsa dan negara serta penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum.
Sebagai negara yang menganut sistem hukum civil law, peraturan perundang-undangan tertulis merupakan instrumen hukum dan substansi hukum dalam sistem hukum nasional. Sistem hukum Indonesia menganut asas legalitas, yang bermakna bahwa semua bentuk pengaturan harus dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks itu, legislasi menjadi hal penting dalam sistem hukum nasional dan praktik hukum nasional. Secara terminologis, legislasi (legislation) berkaitan dengan aspek peraturan perundang-undangan dan pembuatan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan memberikan pengertian peraturan perundang-undangan sebagai “peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan”.
Meskipun pembentukan legislasi merupakan wewenang lembaga negara atau pejabat yang berwenang (legislator), masyarakat atau pihak terkait berkepentingan dengan legislasi yang dibentuk oleh legislator. Sebab, pemberlakuan peraturan perundang-undangan tersebut akan berimplikasi pada hak dan kewajiban masyarakat atau pihak terkait. Maka partisipasi masyarakat atau pihak terkait dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi sangat penting. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjamin bahwa “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”.
Masukan dari masyarakat atau pihak terkait dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan aspek regulasi, kaidah, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Namun faktanya banyak masyarakat atau pihak terkait yang tidak memahami secara baik dan komprehensif tentang aspek regulasi, kaidah, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Akibatnya, kepentingan dari masyarakat atau pihak terkait dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tidak terumuskan secara optimal dan konstruktif menurut regulasi, kaidah, dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menimbang hal-hal di atas, Jimly School of Law and Government (JSLG) menyediakan Jasa Hukum Legislasi untuk membantu masyarakat atau pihak terkait yang berkepentingan memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
PROFESIONALITAS LAYANAN
JSLG memiliki tim yang ahli dan berpengalaman dalam ranah peraturan perundang-undangan, baik yang berlatar belakang akademisi yang bergelut pada penelitian dan pengajaran di bidang perundang-undangan maupun praktisi yang pernah berkiprah di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Konstitusi. JSLG memberikan Jasa Hukum Legislasi secara profesional dan terpercaya. Jasa Hukum Legislasi yang disediakan oleh JSLG yaitu dalam bentuk non-litigasi yang terdiri dari Konsultasi Legislasi dan Penyusunan Legislasi.
KONSULTASI LEGISLASI
Jasa Konsultasi Legislasi memberikan layanan kepada klien atas masalah dan kepentingan legislasinya terkait dengan peraturan perundang-undangan. Ada dua bentuk layanan jasa Konsultasi Hukum, yaitu konsultasi dan bimbingan teknis. Setelah mendiagnosis masalah dan kepentingan legislasi klien, kemudian akan diberikan pendapat hukum dan nasihat hukum kepada klien dalam menghadapi masalah legislasinya dan memperjuangkan kepentingan legislasinya berdasarkan regulasi, kaidah, dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. Jasa Konsultasi Legislasi juga dapat diberikan dalam bentuk bimbingan teknis (Bimtek) kepada klien. JSLG telah berpengalaman menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Legislative Drafting Training yang salah satu materinya yaitu berbentuk Bimtek.
PENYUSUNAN LEGISLASI
Jasa Penyusunan Legislasi memiliki dua bentuk layanan kepada klien, yaitu penyusunan Naskah Akademik dan penyusunan draf rancangan peraturan perundang-undangan. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian terhadap pengaturan masalah tertentu berkaitan dengan pra-penyusunan peraturan perundang-undangan. Naskah Akademik antara lain memuat aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis yang disusun sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik. Jasa Penyusunan Legislasi juga dapat diberikan dalam bentuk penyusunan draf rancangan peraturan perundang-undangan. Penyusunan draf rancangan peraturan perundang-undangan ini dapat dilakukan secara utuh yang berisi kerangka lengkap rancangan peraturan perundang-undangan. Penyusunan draf rancangan peraturan perundang-undangan juga dapat dilakukan secara parsial yang berisi pasal-pasal dan/atau ayat-ayat tertentu saja sesuai dengan kepentingan legislasi klien.